Tersangka Roy Prengki Panggabean warga Pahae Julu saat diamankan tim opsnal Polres atas kepemilikan sabu. PALAPA POS/Alpon Situmorang

Polres Taput Tangkap Pengedar Sabu di Pahae Julu

TAPUT - Kepolisian Resor Tapanuli Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, Senin (11/3/2019) sekira pukul 20.30 Wib.

Tersangka Roy Prengki Panggabean alias Pak Rolas (33), warga Desa Lumban Gaol Sigompulon, Kecamatan Pahae Julu ditangkap di depan rumahnya saat hendak mengedarkan sabu.

Dari tangan tersangka polisi menyita 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening (brutto 0,90 gram) serta iang tunai sebesar Rp 200.000.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Sutomo Simaremare membenarkan penangkapan Roy, Selasa (12/3/2019).

Kronologis penangkapan disebutkan, Sutomo pada Senin (11/3/2019) sekira 20.30 Wib, tim Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki Roy Prengki Panggabean di Desa Lumban Gaol Sigompulon, Kecamatan Pahae Julu.

Tersangka ditangkap tepatnya di depan rumahnya dan saat penangkapan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dari samping tersangka.

Ketika mengetahui kedatangan Polisi tersangka sempat membuang narkotika jenis sabu tersebut serta Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 200.000 merupakan hasil penjualan sabu miliknya.

“Tersangka membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang ditemukan petugas pada saat penangkapan. Dan kita amankan ke Mapolres beserta barang bukti untuk pengembangan," kata Sutomo. (als)

Previous Post Hasto: Pembebasan Siti Aisyah Positif Bagi Kepemimpinan Jokowi
Next PostKPU Kota Tebing Tinggi Lakukan Sortir dan Lipat Surat Suara