
Polres Taput mengamankan barang bukti dari 4 orang pengguna sabu-sabu di Sipoholon. PALAPA POS/Hengki Tobing
Polres Taput Tangkap Empat Orang Pengguna Sabu
TAPUT - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).
“Empat orang yang berhasil ditangkap yakni CS (33), warga Adian Jagung Desa Rura Julu Dolok, NS (51) warga Desa Hutauruk, AL (41) dan CTH ( 42). Keempatnya warga Kecamatan Sipoholon,” kata Walpon Baringbing.
Walpon mengatakan, 4 tersangka ditangkap di rumah milik AL di Desa Situmeang Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, saat sedang mengkonsumsi barang haram tersebut, Senin (20/4/2020).
Dari tempat kejadian perkara, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan Brutto 0,37 Gram, 1 unit hanphone Android, uang tunai seratus empat puluh rupiah,1 unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol BB 6016 BG.
"Saat ini keempat tersangka telah ditahan di sel Mapolres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya. Sesuai dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara," kata Baringbing. (eki)