Tim Opsnal Narkoba saat menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 12 kilogram dikirim via JNE dari Bandara, dan pemilik barang haram tersebut masih dilacak. PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Polres Taput Lacak Pemilik 12 Kilo Ganja Gagal Kirim Via JNE

TAPANULI UTARA - Polres Tapanuli Utara dan pihak Angkasa Pura Bandara Internasiona Silangit Kecamatan Siborongborong berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering dari Kargo pengiriman barang, Rabu lalu (12 /4/2023).

Ganja kering yang di bungkus12 bal dimasukkan kedalam tiga kardus, dikirim melalui biro jasa pengiriman barang JNE dengan indentitas pengirim A dan M, keduanya warga Kota Padang Sidempuan.

Sedangkan tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat yaitu, MS Jalan Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jalan Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Penyitaan dan pengembangan ganja gagal kirim via JNE dibenarkan Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasat Narkoba TKP. M. Agus Santoso, Selasa (18/4/2023).

Diungkapkan Santoso, keberhasilan pengungkapan barang bukti berkat bantuan informasi dari masyarakat dan kerjasama dengan pihak Bandara Silangit.

"Awalnya narkotika jenis ganja ini terungkap, saat biro jasa pengiriman JNE memasukkan barang ke kargo bandara,"katanya.

Sebelum tiba di kargo, sudah merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) bandara untuk melakukan pemeriksaan seluruh barang melalui mesin X-ray.

"Saat pemeriksaan mesin X-Ray, barang tersebut dicurigai barang terlarang, petugas Aviation Security mengamankan dan langsung berkomunikasi dengan Polisi Bandara,"tambahnya.

Selanjutnya, Unit Narkoba langsung meluncur ke bandara dan memeriksa, dan benar hasil pemeriksaan di dalam tiga kardus tersebut di temukan 12 paket bungkusan ganja kering di bungkus dengan rapi dan di lapban.

"Setelah mengetahui alamat pengirim, tim Opsnal langsung bergerak ke Sidempuan dan bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Sidempuan,"imbuhnya.

Berdasarkan hasil pengembangan dengan Polres Sidempuan di kantor biro jasa JNE, di kantor tersebut masih ada lagi barang yang dikirim dari identitas dan alamat yang sama sebanyak 10 bal narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 10,970 (sepuluh koma sembilan ratus tujuh puluh) kilogram.

"Sampai saat ini tim Opsnal Narkoba dengan Polres Sidempuan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pengiriman narkoba tersebut,"akunya.

Sedangkan saksi-saksi dari pihak bandara dan biro jasa pengiriman JNE sudah diperiksa untuk jadi bahan penyelidikan.

"Untuk barang bukti yang 12 kilogram dari Bandara Silangit saat ini diamankan di Polres Taput, dan barang bukti 10, 970 kilogram dari kantor JNE Sidempuan diamankan di Polres Sidempuan karena locus delictinya ( TKP) di Sidempuan,"ucapnya.

Santoso mengakui, pihaknya masih menyelidiki pemilik yang ditenggarai gembong Narkoba antar Provinsi.

"Kita sudah dapat inisialnya dan lokasinya di Depok, namun sindikat ini sangat licin untuk itu kita tetap jalin komunikasi antar Polres sehingga nantinya jaringannya terungkap serta lalu lintas peredaran Narkoba via titipan kilat menggunakan bandara bisa kita putus,"pungkasnya.

Penulis : Alponso

Previous Post Jelang Libur Idul Fitri, Plh. Wali Kota Bekasi Junaedi Berikan Himbauan
Next PostBupati Nikson Letakkan Batu Pertama Proyek Pengembangan Kawasan Salib Kasih