JVMS (49) dan SNP (49) diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja, Rabu (1/2/2023). PALAPA POS/ Hengki Tobing

Polres Taput : Hasil Tes Urine SNP dan JVMS Positif Konsumsi Narkoba

TAPANULI UTARA - Dua warga Tarutung yakni JVMS (49) dan SNP (49) yang sebelummya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja pada Rabu (1/3/2023) lalu, dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba sesuai hasil test urine.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi membenarkan hal tersebut.

"Setelah dilakukan tes urine terhadap kedunya, hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkoba,"kata Johanson dalan keterangan pers nya kepada wartawan.

Saat ini terhadap JVMS dan SNP masih dilakukan pemeriksaan intensif.

"Sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkotika, penyidik diberikan waktu 6x24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara, mengamankan dua warga terkait kepemilikan narkotika jenis ganja dari Jalan Raja Johannes Hutabarat, Kecamatan Tarutung, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Keduanya orang yang diamankan, yaitu, inisial JVMTS (49 ) dan SNP (49) warga Kecamatan Tarutung, Tapapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP. Johanson Sianturi membenarkan hal tersebut. "Keduanya diamankan saat sedang mengendarai sepeda motornya masing-masing tepatnya di Jalan Raja Johannes Kecamatan Tarutung. Mereka di cegat oleh tim Opsnal Narkoba karena dicurigai memiliki narkotika,"katanya.

Diterangkan, tim Opsnal pertama mencegat seorang perempuan berinisal SNP saat mengendarai sepeda motor,.setelah berhenti, petugas melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor.

Penulis : Hengki

Previous Post Tekan Angka Stunting, Pemkot Bekasi Gelar Sejumlah Program
Next PostPresiden Dipastikan Hadiri HPN Medan