Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki, Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja, Rabu (2/2/2022). PALAPA POS/ Yudha

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Tiga Pengedar Ganja

BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap pengedar jaringan narkotika jenis ganja di Kota Bekasi. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan bersama pihak Polres Metro Bekasi Kota saat Konferensi Pers, Rabu (2/2/2022).

"Siang hari ini saya bersama Kapolres Metro Bekasi Kota menyampaikan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja. Dalam hal ini pihak kepolisian menangkap 3 orang tersangka inisial NH, BN dan AL,"ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Lebih lanjut dirinya kepada palapapos.co.id menjelaskan, pada 24 Januari 2022 pihaknya mendapatkan informasi di wilayah Jatibening, Pondokgede Kota Bekasi sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram, satu buah timbangan, satu unit telepon genggam, dan satu unit mobil. Narkotika tersebut berasal dari Sumatra Utara, dibawa tersangka menggunakan mobil melalui jalan darat,"katanya.

Dari kasus itu, menurut pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentanh Narkotika, tersangka diancam minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 Tahun penjara serta denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 8 miliyar.

"Tiga tersangka yang ditangkap akan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidan mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,"tukasnya.

Penulis : Yudha 

Previous Post Dukung Pariwisata, TPL Distribusikan 7.300 Vaksin Booster
Next PostKunker Naik Motor, Presiden : Udara Danau Toba Segar Sekali