Polisi Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Jambret yang Sudah Beraksi 18 Kali
TEBING TINGGI – Seorang pelaku jambret yang telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali di seputaran Kota Tebing Tinggi, TAS (21) akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Pelaku yang kini telah ditahan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat (11/10/2019).
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu J Nainggolan kepada awak media mengaku jika pelaku jambret tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian dari rumah kedua orang tuanya yang berada di Jalan Jaksa, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi pada Rabu (9/10/2019) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Bersama pelaku polisi turut mengamankan barang bukti 2 potong kaos yang dibeli pelaku dari hasil melakoni aksinya.
Dijelaskan Iptu J Nainggolan, penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) ini berawal dari adanya laporan polisi atas nama Ulfa Mawaddah (35) warga Bagelen, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dengan nomor LP/358/IX/2019.Tgl 5 September 2019, yang merupakan salah satu dari korban aksi penjambretan yang dilakukan oleh pelaku TAS.
"Pada Kamis (5/9/2019) subuh sekitar pukul 04.30 WIB lalu, korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Dadang Eka Lubis, tiba-tiba dipepet oleh satu unit sepeda motor dari arah belakang. Begitu jarak kedua sepeda motor telah cukup rapat, pelaku yang juga berboncengan dengan rekannya langsung menyambar tas milik korban dan langsung tancap gas melarikan diri," ujar Nainggolan.
Akibat kejadian tersebut korban terpaksa kehilangan tas miliknya yang berisi 2 unit HP Merk Samsung dan 1 unit HP merk Oppo beserta satu buah dompet yang berisi SIM, STNK dan KTP, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta rupiah.
Usai menerima laporan korban, personil Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan kemudian meringkus pelaku jambret tersebut.
"Kini pelaku telah kita tahan dan dalam pemeriksaan pelaku juga mengaku jika dirinya telah melakoni aksi pencurian dengan modus jambret lebih kurang sebanyak 18 kali di sekitar seputaran Kota Tebing Tinggi," terang Kasubbag Humas. (nal)