Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen menyampaikan pres rilis penangkapan pengedar uang palsu kepada wartawan. PALAPA POS/ Hengki Tobing

Polisi Tangkap 3 Warga Taput Pengedar Uang Palsu

TAPUT - Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara (Taput) menangkap 3 orang pelaku yang mengedarkan dan menyimpan uang palsu.

Ketiga pelaku yang ditangkap di 3 lokasi berbeda itu yakni, PS (34), petani, warga Desa Sigurunggurung, Pahae Jae, ditangkap di desanya pada 15 Agustus. JM (38), wiraswasta, warga Desa Pardomuan Nainggolan, Pahae Jae, ditangkap di rumahnya pada 16 Agustus dan LM (31), wiraswasta, warga jalan Ferdinan Lumbantobing Tarutung, ditangkap di rumahnya pada 16 Agustus.

Kapolres Tapanuli Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Horas Silaen saat menyampaikan pres rilis di Mapolres Taput, Jumat (16/8/2019), kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap 3 pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat NS (63), pemilik kedai di Desa Silangkitang, Pahae Jae, tentang peredaran uang palsu tersebut.

"Modus tersangka PS dalam mengedarkan uang palsu dengan cara membeli beberapa bungkus rokok di kedai milik NS dan SDP. Dan pengakuan PS, ia sempat mengedarkan uang palsu senilai tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah. Sedangkan barang bukti yang disita dari PS sebanyak 4 lembar pecahan lima puluh ribu rupiah dan 27 lembar uang palsu pecahan lima ribu rupiah," ujar AKBP Horas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka PS memperoleh uang palsu dari tersangka JM, dengan cara membeli uang palsu senilai satu juta rupiah yang dibayar dengan harga 30 persen. Saat dilakukan penangkapan, dari tersangka JM diita barang bukti sebanyak 14 lembar uang palsu pecahan lima ribu rupiah.

Ia mengaku memperoleh uang palsu senilai lima juta rupiah dibayar satu juta rupiah dari tersangka Erwin melalui perantara LM.

"Kepada para tersangka kini sudah dilakukan penahanan. Dan disangkakan dengan pasal 36 ayat 3 Undang Undang tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau pasal 245 KUHPidana dengan ancaman pidana selama lamanya 15 tahun penjara," terang Horas. (eki)

Previous Post Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris Di Solo
Next PostPenyidikan Selesai, Romahurmuziy Segera Disidang