Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Hoaks Surat Suara Ke Kejaksaan
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks adanya tujuh kontainer surat suara telah tercoblos ke kejaksaan.
Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan tersangka MIK beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari ini kami akan mengirim pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, sebagai tanggungjawab penyidik pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Argo mengatakan berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada Rabu (27/2). Dengan pelimpahan ini, polisi menyerahkan seluruh tanggung jawab kasusnya kepada kejaksaan.
"Adapun untuk barang buktinya, isinya antara lain postingan atau "capture" yang dilakukan oleh tersangka dan juga telepon seluler," ujar Argo.
Dengan pelimpahan ini juga, tambah Argo, kasus ini akan diproses lebih jauh untuk segera disidangkan di pengadilan.
MIK, guru SMP di Cilegon, Banten, dibekuk aparat Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, di rumahnya di kawasan Metro Cendana, Cilegon, Banten, Minggu 6 Januari 2019.
Ia diketahui sempat merilis narasi hoaksnya ke akun twitter Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Tersangka menuliskan kalimat konten hoaks dan dirilis juga ke akun twitter @dahnilanzar," kata Argo Yuwono.
Konten hoaks yang dibuat MIK berbeda dengan konten hoaks yang dibuat Bagus Bawana Putra (51), warga Bekasi, Jawa Barat, yang dibekuk Bareskrim Mabes Polri dan kasusnya ditangani Bareskrim.
Bila Bagus membuat konten narasi dan rekaman suara kemudian diposting di media sosialnya pada Selasa (1/1) dan Rabu (2/1), maka MIK membuat konten narasi yang lebih pendek dan diposting pada Rabu (2/1).
Kalimat hoaks yang diposting MIK di twitternya, kata Argo Yuwono, adalah 'Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80 JT SURAT SUARA YANG SUDAH DICOBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGKOK TUH.' Dalam tulisan itu, lanjut Argo Yuwono, pelaku juga menyisipkan "capture" yang bertulisan 'Viralkan! Info dari sumber yang dipercaya, posisi paslon nomor 1 unggul hanya tinggal di 4 provinsi Jateng, NTT, Bali dan Papua.'
"Tersangka MIK yang merupakan guru SMP ini berperan juga memosting kalimat yang dibuat sendiri di twitternya," ungkap Argo Yuwono.
Akibat ulahnya MIK dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat tersangka penyebaran hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos yang dikabarkan ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku berinisial J, HY, LS dan BBP. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. (ant)