
Tulus Felix Bona Risky tersangka pengedar sabu dibekuk saat coba sembunyi.Kamis (23/9/2021). PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Polisi Grebek Warga Tarutung Pemilik 20 Paket Sabu Siap Edar
TAPANULI UTARA - Tersangka terduga pengedar sabu Tulus Felix Bona Risky Alias Tulus (19) dibekuk saat bersembunyi dikediamannya Selasa (21/9/2021) di Jalan S.Dis. Sitompul, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung,Tapanuli Utara.
Pelaku saat penggrebekan sedang berada di kamar tidak berkutik, dan petugas menemukan barang narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (23/9/2021).
Baringbing mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat lalu di kembangkan petugas, dari hasil pengembangan lalu team Opsnal Narkoba melakukan pengerebekan ke dalam kamar rumah tersangka.
Saat dilakukan penggerebekan team menemukan barang bukti dari tangan tersangka 20 paket narkotika jenis sabu-sabu.
"Barang bukti tersebut sebagian dari kantong tersangka dan sebahagian lagi di sembunyikan di tempat tidur,"ungkapnya.
Dari keteranganan tersangka saat di mintai keterangan di Satuan Narkoba mengakui semua perbuatannya serta narkoba tersebut di beli dari seseorang yang rencananya untuk di perjualbelikan.
Dari tangan tersangka keseluruhan sebut Baringbing, disita barang bukti 20 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 4,47 gram, 1 buah kotak earphone merk JBL, 2 buah mancis, 2 buah pipet plastik, uang tunai sebanyak Rp.300.000 dan 1 unit handphone.
"Saat ini team kita masih mengejar tersangka lain yang berhubungan dengan tersangka yang ditangkap,”ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis : Alponso