PMII Cabang Kota Bekasi saat lakukan demonstrasi didepan gedung DPRD Kota Bekasi.

Polisi Belum Tangkap AD, PMII Desak Disdik Pecat Kepsek

BEKASI - Usai mencuat tragedi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) disalah satu sekolah dasar di Kota Bekasi. Anggota DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mendesak agar kepolisian segara menangkap terduga pelaku AD yang disinyalir masih berada Kota Bekasi.

“Kita meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menemukan keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya. Pihak kepolisian pun harus tegas dalam menjalankan tugasnya karena ini udah masuk kepada extra ordinary crime,” ucapnya saat menghampiri massa aksi, , Jumat (18/11/2022).

Lebih lanjut saat melakukan demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Bekasi, Koordinator aksi, Lala mengatakan DPRD Kota Bekasi harus mengeluarkan surat permohonan pada Dinas Pendidikan untuk melakukan pemecatan kepada Kepala Sekolah SDN Jatirasa 3.

“Tidak dipungkiri kekerasan seksual bukan hanya terjadi sekali di lingkungan sekolah. Sebagaimana mestinya sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman dan tempat menimba ilmu, justru menjadi tempat yang tidak aman,” katanya.

Lala pun menjelaskan bahwa menurut data yang didapatkan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi ada 176 kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak sepanjang 2022.

“Termaktub dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 9 ayat (1a) berbunyi “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan /atau pihak lain”, yang artinya bahwa setiap anak berhak dan bahkan wajib mendapatkan perlindungan di lingkungan sekolah dan Negara semestinya harus hadir serta menjamin hal tersebut,” tutupnya.

Penulis Yudha

 

Previous Post Cegah Kekerasan Seksual, Korps PMII Putri Kota Bekasi Desak Sahkan Perda
Next PostWakapolres Kunjungi Warga Harapan Baru, Cari Solusi dan Serap Aspirasi