Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Wakapolres Kompol. Jonni Sitompul, Kasatreskrim AKP. Kristo Tamba dan pihak BKSDA saat press release penangkapan pelaku penjual satwa liar dilindungi. Selasa (9/8/2022). PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Polisi Amankan Sindikat Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Beromset Miliaran

TAPANULI UTARA – Sidikat penjual sisiki terenggiling dan paruh rangkong dipasar gelap (Black Market) Negara China beromset puluhan miliar rupiah ditangkap Polisi bekerja sama dengan Polisi Kehutanan dan BKSDA.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP. Johanson Sianturi mengungkap pelaku penjualan satwa liar dilindungi tersebut diamankan dengan bekerjasama dengan berbagai pihak, alhasil, pihaknya mengamankan dua orang pelaku jual beli satwa dilindungi berupa Sisik Trenggiling dan Paruh burung Rangkong dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Taput.

“Dua orang pelaku jual beli satwa dilindungi telah diamankan, masing-masing LRS (33), warga Desa Bahal Batu III Kecamatan Siborongborong, Taput, selaku pelaku jual beli sisik trenggiling, serta S (44), warga Desa Matang Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai pelaku jual beli paruh Rangkong Gading," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP. Johanson Siantur, Selasa (9/8/2022).

Kronologis penangkapan, tersangka LRS diamankan pada Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB saat melakukan jual beli sisik trenggiling di Jalan Mayjend DI Panjaitan di lokasi SPBU BPS Kelurahan Partalitoruan, Kecamatan Tarutung.

Sementara tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB saat melakukan jual beli paruh burung Rangkong Gading di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan Hutatoruan X Tarutung.

Johanson yang masih belum genap sebulan memimpin institusi Polri di Taput memaparkan kronologi pengungkapan sindikat penjual satwa yang dilindungi jenis Trenggiling, sekira pukul 11.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik satwa dilindungi jenis sisik Trenggiling, saat transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung, Taput.

"Petugas bergerak cepat dan menemukan seseorang mencurigakan yang membawa dua karung yang diduga sisik Trenggiling,"ungkapnya.

Ketika karung dibuka ternyata dugaan benar berisi sisik dari hewan Trenggiling dengan berat lebih kurang 38 kg, dengan estimasi harga dipasar gelap sekitar USD 3.000 atau sekitar Rp 43 juta per kg, diperkirakan total mencapai Rp1,6 miliar.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung mengamankan satu orang yang membawa karung berisi sisik trenggiling ke kantor Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Untuk pengungkapan kasus paruh burung Rangkong Gading, petugas yang mendapatkan informasi segera melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung.

"Saat itu sekira pukul 18.20 WIB di hari yang sama, petugas menemukan seseorang mencurigakan membawa satu tas ransel. Petugas langsung menemui orang tersebut dan menanyakan isi tas, dan ketika dibuka ternyata berisi paruh burung Rangkong Gading sebanyak 10 buah, dengan estimasi harga sekitar USD 266 atau sekitar Rp 40 juta rupiah per kepala burung Rangkong, atau senilai total Rp 400 juta,"paparnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diganjar pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo pasal 40 ayat (2) dari undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dimana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Penulis : Alponso

Previous Post Arwis Sembiring : Legislatif Harus Lebih Dekat Dengan Rakyat
Next PostKapolres Johanson Minta Awak Media Dukung Kinerja Jajarannya