
Kanit Pol Airud Danau Toba Ipda A Pasaribu (tengah) saat memberikan paparan dan masukannya di Rapat Harungguan, Kecamatan Girsip, termasuk menjawab pertanyaan perihal informasi penyelidikan proyek Eceng Gondok di Tigaraja. PALAPAPOS/Jes Sihotang
Poldasu Intensifkan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Proyek Eceng Gondok
PARAPAT - Masih segar dalam ingatan kita saat pembersihan 'Sombur-sombur' sejenis rumput liar dipermukaan air Danau Toba dan lebih tenar dengan sebutan Eceng Gondok (Egon) atau Eichhornia Crassipes, yang dibersihkan dari bibir Pantai Danau Toba Tigaraja, Kelurahan Tigaraja, Sualan (Nagori Panahatan), Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip), Kabupaten Simalungun, menyedot anggaran APBN Tahun 2018 senilai Rp1.420.808.000, dan terkuak dalam rapat Harunguan di Kantor Camat Girip, yang kini masih dalam tahapan pendalaman penyelidikan di Mapolda Sumatera Utara terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut.
"Kasus proyek pembersihan Eceng Gondok itu kini justru semakin diintensifkan pihak Poldasu dan kita dukung itu. Saya pun sebagai Komandan Airud untuk wilayah kawasan Danau Toba, awalnya kurang mengetahui hal tersebut, tetapi setelah kasus itu mencuat di Poldasu dan saya diberitahukan perihal adanya kejanggalan penggunaan anggaran disana, saya pun mendukung penyelidikan itu, dan siap membantu pihak penyelidik, dan untuk itulah dalam rapat ini saya sampaikan agar apa saja terkait pembangunan dan proyek lainnya diketahui jajaran Uspika setempat. Bila bersentuhan dengan Danau Toba tentu, kami siap mengawal dan mengawasinya juga," ujar Komandan Airud Danau Toba Ipda A Pasaribu di kantornya, Selasa (19/3/2019).
Lebih jauh, ia juga menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya juga akan membantu pihak penyelidik Poldasu yang turun ke Danau Toba untuk kasus proyek pembersihan Eceng Gondok.
Diketahui, bahwa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II, lewat satuan kerja operasi dan pemeliharaan, menggelontorkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 senilai Rp1.420.808.000, untuk membersihkan Eceng Gondok (Egon) dan diduga dikerjakan CV Hersi Jaya tidak profesional sejak bulan Juni 2018 lalu.
Parahnya lagi, pembersihan Egon itu sempat dikategorikan sebagai aksi sosial 'bersih-bersih Danau Toba' dengan menggalang sejumlah donasi baik berupa materil, goni plastik dan tenaga sejumlah warga.
Namun pada akhirnya diketahui menjadi 'Pekong' alias pecah kongsi dan mencuatlah Plang Proyek disekitar belakang Trogadero Tigaraja, hingga membuka mata warga dimana pembersihan Egon itu ternyata 'proyek yang menelan dana miliaran rupiah'.
Masyarakat yang mengetahui proyek pembersihan Egon itu telah masuk ranah hukum dan kini ditangani Poldasu, mengharapkan agar penanganan kasus ini kian diintesifkan dan segera menyeret para pelaku yang diduduga korupsi itu ke Penjara, agar memberi efek jera karena mengelabui masyarakat dengan dalih bakti sosial.
"Adapun bersih-bersih Danau Toba bertopengkan pecinta Danau Toba, pecinta alam atau pecinta lingkungan dan lainnya dibalik Eceng Gondok tidak terulang kembali dan baiknya anggaran miliaran seperti itu dipergunakan demi kelestarian dan keindahan serta pemeliharaan lingkungan Danau Toba dengan cara bijak dan profesional bukan abal-abal, apalagi dalam menyambut Otorita Danau Toba secara menyeluruh," ujar salah seorang warga, R Sirait (50) di Tigaraja. (jes)