Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtama. PALAPA POS/Istimewa

Polda Sumut Lengkapi Perkara Alih Fungsi Hutan Langkat

MEDAN - Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara masih melengkapi perkara alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat yang melibatkan tersangka DS, Direktur PT Anugerah Langkat Makmur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Rony Samtama, di Mapolda Sumut, di Medan, Selasa (5/3/2019), mengatakan perkara tersebut terus diproses, dan saat ini sedang dilengkapi.

Setelah perkara itu rampung, menurut dia, selanjutnya akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. "Dalam melengkapi berkas perkara itu, kami akan meminta keterangan para saksi ahli," ujar Rony.

Ia mengatakan, selain itu penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan kelengkapannya. Namun, Polda Sumut belum dapat memastikan kapan berkas perkara itu akan dikirim ke kejaksaan. "Sabar ya, kami sedang melengkapi perkara tersebut," katanya.

Baca Juga: Polda Layangkan Pemanggilan Ketua KNPI Sumut

Rony menjelaskan, untuk saksi lain dalam kasus alih fungsi hutan yakni HA, pihak kepolisian masih menunggu kehadirannya. Polda Sumut sudah melayangkan pemanggilan kedua, namun yang bersangkutan belum juga datang.

"Kita tunggu saja iktikat baiknya datang ke Polda Sumut. Saat ini, HA sedang berada di luar negeri," katanya pula.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan tersangka DS berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dia menyebutkan, seluas 366 hektare perkebunan kelapa sawit itu, berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Besitang, Kecamatan Sei Lepan, dan Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut.

Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah DS di Kompleks Cemara Asri dan Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM) Jalan Sei Deli Medan. (ant)

Previous Post Pelajar Luka Berat Akibat Korban Tabrak Lari
Next PostWarga Kecewa, Proyek Preservasi Pelebaran Jalan Dolok Sanggul-Siborongborong Tinggalkan Beban