Polda Metro Jaya Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Lebaran
JAKARTA - Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap di Jakarta di 13 ruas jalan mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 atau selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil genap.
"Sehingga ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 6 Mei, maka pada tanggal itu tidak berlaku,"ujar Sambodo, Selasa (27/4/2022).
Meski begitu, lanjutnya, kebijakan ganjil genap ini tetap berlaku di jalan tol. Di jalan bebas hambatan itu, kebijakan tetap berlaku selama arus mudik dan arus balik.
”Kecuali di jalan tol, kebijakan ini akan tetap dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan one way atau satu arag baik pada arus mudik maupun arus balik,”ungkapnya.
Ia juga memastikan tidak ada tilang dalam penerapan kebijakan ganjil genap di tol. Petugas yang berjaga hanya memastikan kendaraan yang masuk sesuai dengan jadwal ganjil genap .
”Tidak ada tilang, bagi kendaraan yang tidak sesuai aturan ganjil genap hanya diminta tidak boleh masuk,”tandasnya. 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:
1. Jalan M.H. Thamrin;
2. Jalan Jenderal Sudirman;
3. Jalan Sisingamangaraja;
4. Jalan Panglima Polim;
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6. Jalan Tomang Raya;
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8. Jalan Gatot Subroto;
9. Jalan M.T. Haryono;
10. Jalan H.R. Rasuna Said;
11. Jalan D.I. Panjaitan;
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
13. Jalan Gunung Sahari. (red)