Hakim PN Tarutung Nathanael saat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan percobaan enam bulan kepada terdakwa Profesor Yusuf Leonard Henuk, Jumat (18/2/2023). PALAPA POS/Alpon Situmorang

PN Tarutung Vonis Prof. Henuk Tiga Bulan penjara

TAPANULI UTARA - Terdakwa Dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung Prof. Yusuf Leonard Henuk dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana penghinaan ringan kepada Martua Situmorang oleh Hakim Tunggal Nathanael dan Panitera Pengganti Marulam Panggabean.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga bulan dan percobaan enam bulan kepada terdakwa Profesor Yusuf Leonard Henuk, terdakwa tidak perlu menjalani kecuali dikemudian hari ada perintah hakim yang berkekuatan hukum tetap menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana yang sama saat menjalani masa percobaan selama enam bulan,"ujar Hakim Nathanael dalam amar putusannya Jumat (18/2/2023) dikutip awak media.

Hakim Nathanael yang sebelum sidang putusan dijatuhkan, sekitar pukul 2, 00 WIB dalam agenda pemeriksaan saksi mendengarkan kesaksian Martua Situmorang, dan saksi lainnya Tohom Lumbantobing, Baharaja Simanjuntak, Bahtiar Nababan yang sebelumnya telah diangkat sumpah dan janji.

Kuasa penuntut umum dari Tipidter Polres Taput mengajukan pertanyaan baik kepada saksi korban Martua Situmorang dan juga terdakwa Yusuf Leonard Henuk.

Keterangan diperkuat juga dari saksi ahli baik ahli bahasa, pidana maupun ITE yang menyatakan terdapat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

Jalannya proses persidangan cukup singkat karena tuntutan yang dikenakan dalam perkara no 2/Pid.C/3 2022/PN.Trt, mengacu pasal 315 KUHP yakni penghinaan ringan.

Saksi korban Martua Situmorang kepada palapapos.co.id, mengatakan kurang puas atas jeratan pasal yang diberikan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pasalnya, sejak awal Henuk dipersangkakan melanggar UU ITE no 11 tahun 2018 pasal 27 ayat 3 ditingkat penyelidikan dan penyidikan Polisi.

Namun, saat ditarik ke Subdit Cyber Crime Poldasu dan berkasnya dilimpahkan ke Kejatisu, justru hasil P19 Jaksa mengarahkan ke Tipiring.

"Saya rasa tidak pas pengenaan pasal tersebut karna Saya dihina serta dipermalukan di media sosial oleh terdakwa yang pembacanya tidak terhingga. Namun bila itu keputusan Hakim, saya tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Sudah dikunci pasal Tipiring dan tidak bisa banding,"ucapnya.

Rudi Zainal Sihombing kuasa hukum pelapor Martua Situmorang pun senada tidak bisa menyembunyikan kekecewaanya atas penerapan pasal dari Jaksa.

"Kita hormati putusan Hakim, akan tetapi agar tidak jadi preseden buruk untuk penegakan supremasi hukum kedepannya, kami sudah surati Kepala Inspektur Pengawasan Daerah Poldasu, Kepala Inspektur Pengawasan Umum Polri dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut seputar penerapan pasal yang kurang tepat,"ungkapnya.

Penulis : Alponso

Previous Post Ini Pesan Ketua PWI Bekasi di Tasyakuran HPN 2022
Next PostKOMBBES Siap Dukung Cak Imin Jadi Presiden