Posko Pengaduan PPDB Online PMII Kota Bekasi. PALAPAPOS/Nuralam

PMII Kota Bekasi: Perwal 34 Langgar UUD 45

BEKASI – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi menyebut Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang PPDB Online melanggar UUD 45. Sebab pelaksanaan Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) Online 2020 Kota Bekasi mengisyaratkan tidak semua warga dibolehkan mengenyam pendidikan layak sebagaimana amah UUD 1945.

Dalam Perwal itu disebutkan, penduduk Kota Bekasi memiliki Kartu Keluarga (KK) dan tercatat dibawah satu tahun tidak dibolehkan masuk ke SD dan SMP Negeri.

"Permasalahan yang terjadi hari ini yaitu pendidikan, bahwasanya dalam Perwal Nomor 34 Tahun 2020, keluarga yang ingin masuk ke sekolah negeri harus tercantum dalam jangka waktu Juli 2019, kalau kurang dari itu atau satu tahun maka tidak bisa masuk sekolah negeri," kata Ketua II PC PMII Kota Bekasi, Mumu Muhaimin, Rabu (10/6/2020).

Kebijakan tersebut, menurut Mumu, bertentangan dengan UUD 1945, dimana Negara memiliki kewajiban memberikan pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi setiap warga negara.

"Alibi Dinas Pendidikan Kota Bekasi beracuan dengan Permendikbud Nomor 44. Berarti terjadi diskriminasi dan pengkebirian hak terhadap Warga Negara Indonesia yang tinggal di Kota Bekasi," tegas Mumu.

"Justru pemerintah harus hadir dan memberikan kepastian bagi warga negara untuk mengenyam pendidikan dan kesehatan secara gratis. Masa hanya persoalan identitas menjadi persoalan," sambung Mumu.

Dikatakan Mumu, PMII sebagai gerakan intelektual kemahasiswaan, akan mengawal kebijakan tersebut dan meminta Wali Kota Bekasi lebih bijaksana memikirkan nasib bangsa. Apalagi, kata Mumu, pendidikan merupakan modal utama untuk memajukan negara dari keterpurukan ekonomi dan mental.

"Kita tidak bisa diam melihat kebijakan yang tidak pro rakyat. Wali Kota harus bertanggung jawab kepada setiap warga yang membutuhkan pendidikan di sekolah negeri," ujarnya.

Baca Juga: Sewa Aplikasi Rp 1,1 Miliar, Hari Pertama PPDB Online Kota Bekasi Server Bermasalah

Disisi lain, Mumu meminta masyarakat tidak terakomodir atau dilarang mendaftar di SD maupun SMP Negeri, mengadukan permasalahannya ke Posko Pengaduan PC PMII Kota Bekasi.

"Kita membuka posko pengaduan. Kita akan memperjuangkan hak-hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan yang layak sesuai amanah Undang-Undang," tandasnya. (lam)

Previous Post DPD Golkar Taput Siap Mengawal Pemerintahan Nikson-Sarlandy
Next PostWali Kota Bekasi Pantau Kesiapan Metropolitan Mall Hadapi New Normal