Ketua KOPRI PC PMII Kota Bekasi, Nina Karenina. PALAPA POS/ Yudha

PMII Desak Raperda Inisiatif DP3A Segera di Paripurnakan

KOTA BEKASI - Ketua KOPRI PC PMII Kota Bekasi, Nina Karenina mendesak agar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama DPRD Kota Bekasi untuk segera Paripurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak, Pemberdayaan dan Perindungan Perempuan serta Pengarusutamaan Gender (PUG).

"Raperda inisiatif dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi segera diserahkan ke legislativ agar di Paripurnakan. Hal ini telah ditetapkan dan ditegaskan sejak akhir 2021, namun sampai dengan saat ini belum juga di Paripurnakan,"ucap Nina kepada palapapos.co.id.

Lebih lanjut Nina menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut mangkir lantaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi belum menyerahkan kepada pihak legislatif, meski sudah ada hasil fasilitas dari Provinsi Jawa Barat.

"Dari hasil informasi yang kami kumpulkan, tiga Raperda tersebut sudah ada hasil fasilitasi dari Provinsi Jawa Barat. Namun sampai saat ini mangkir di Dinas terkait dan belum di serahkan kepada DPRD Kota Bekasi untuk di Paripurnakan,"katanya.

Dirinya pun berharap agar dinas terkait segera menyerahkan hasil kepada DPRD Kota Bekasi agar segera dilakukan Paripurna mengenai pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak, Pemberdayaan dan Perindungan Perempuan serta Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Saya akan terus mengawal proses perjalanan Raperda tersebut agar menjadi Perda. Karena urgensi dari dibentuknya sebuah peraturan bukan hanya sekedar angin segar, tetapi juga harus menjadi instrumen kepastian hukum masyarakat Kota Bekasi,"tukasnya. Penulis : Yudha

Previous Post Kota Bekasi Raih Peringkat 3 Kota Toleran
Next PostKPK : Anggota BPK Riau Turut Terjaring OTT Bupati Kepulauan Meranti