Memperingati Hari HAM se-Dunia, PMII Kota Bekasi menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (10/12/2019) serta memberikan piagam pelanggaran HAM. PALAPA POS/Nuralam

PMII Beri Piagam Pelanggaran HAM ke Pemerintah Kota Bekasi

BEKASI - Memperingati Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia pada setiap 10 Desember 2019, puluhan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi memberi hadiah kepada Pemerintah Kota Bekasi piagam pelanggaran HAM.

Dalam pres rilisnya, PMII menilai sampai saat ini banyak dari Pemerintah Kota Bekasi mencederai HAM. Terlihat dari semakin meningkatnya kasus-kasus pelanggaran HAM diantaranya pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, kasus KDRT, kesenjangan sosial, konflik-konflik agraria, dan juga permasalahan kesehatan, serta banyak hal lainnya.

Penghargaan yang diberikan Kemenkum HAM kepada Pemerintah Kota Bekasi, dinilai PMII tidak menjamin tegaknya Hak Asasi Manusia di Kota Bekasi.

Terbukti dengan meningkatnya kasus KDRT per Oktober 2019 sebanyak 88 kasus, kasus pada anak sebanyak 111 kasus per tahunnya. Jika direfleksikan pada 3 tahun terakhir, terdapat beberapa wilayah terlibat konflik agraria, dengan digusurnya wilayah Pekayon Bekasi Selatan pada 2016.

Padahal Wali Kota Bekasi yang notabennya hingga saat ini juga berkediaman di daerah Pekayon. Lalu pada Juli 2019 terjadi penggusuran paksa di wilayah Jakasampurna.

Selain itu, PMII juga mengecam diberhentikanya KS-NIK mulai 1 Januari 2020 dengan kurun waktu tidak ditentukan, jelas membuat masyarakat dilematis terhadap kesehatanya. Saat sakit, mereka kesulitan untuk berobat apabila diberhentikan KS-NIK dan tidak mempunyai layanan kesehatan lain.

Dalam aksi tersebut, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Bekasi menyatakan sikap bahwasanya:

1. Pemerintah Kota Bekasi segera memberikan peringatan kepada DPPPA agar segera menyelesaikan kasus perempuan dan anak, karena masalah perempuan dan anak merupakan kasus HAM yang besar di Kota Bekasi. Apabila tidak becus maka bubarkan saja ! karena hanya menghabis habiskan uang rakyat saja!

2. Kami mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Bekasi apakah Pemerintah Kota Bekasi telah mempersiapkan layanan kesehatan lain sebelum memberhentikan KS-NIK.

3. Kami mengutuk keras kepada Pemerintah Kota Bekasi atas tindakan penggusuran karena penggusuran menjadi kasus kejahatan berat pengambilan Hak Atas Kehidupan seseorang.

4. Pemerintah Kota Bekasi segera merealisasikan janji-janji politiknya seperti penddikan gratis 12 tahun agar tidak hanya sebatas omong kosong belaka yang hanya berakhir di tong sampah.

5. Pemerintah Kota Bekasi wajib menekan tingkat kemiskinan secepatnya dengan angka kemiskinan yang masih relative besar. Karena ini menjadi indikator bahwa rakyat Kota Bekasi masih jauh dari kata sejahtera.

6. Pememerintah Kota Bekasi agar lebih melek lagi menangani kasus HAM bukan sebagai pelanggar HAM.

7. Kami memperingatkan kepada Wali Kota Bekasi, jika tidak mampu lagi memimpin Kota Bekasi agar segera mengundurkan diri dari Kepemimpinannya. (lam)

Previous Post Jelang Natal, Kapolres Taput Bagi Bingkisan Untuk Personil
Next PostDisdik Kota Bekasi Larang Guru Non PNS Cuti Tahunan