Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi. (FILE)

Plt. Wali Kota Bekasi Perpanjang Masa Jabatan Junaedi Sebagai Pj Sekda

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.63-BKPSDM/V/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Keputusan Wali Kota ditandatangani Plt. Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto pada 24 Mei 2023.

Dalam keputusan dinyatakan, perpanjangan dilakukan dengan berakhirnya masa jabatan Drs. Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi pada tanggal 23 Mei 2023, dan proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Bekasi yang masih berlangsung, dipandang perlu memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan.

Berdasarkan pertimbangan Wali Kota perpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Keputusan Wali Kota Bekasi itu memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 3306/KPG.19.01/BKD tanggal 3 Mei 2023, hal Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah.

Keputusan menetapkan masa jabatan PNS atas nama Drs. Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Penjabat Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas dan wewenang Sekretaris Daerah.

Selain itu, juga ditetapkan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sampai dengan dilantiknya Sekretaris Daerah defenitif paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal semenjak diterbitkan keputusan.

Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.63-BKPSDM/V/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi telah ditembuskan pada Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kepala BPKAD dan Plt. Inspektur Kota Bekasi. (red)

Previous Post Pengamanan Pilkades Serentak, Personil TNI/Polri dan Satpol PP Dikerahkan ke 42 Desa
Next PostSandiaga Uno Resmi Gabung PPP, Sholihin : Itu Salah Satu Vitamin Baru