
Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (kanan) pada acara sosialisasi penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), Senin (31/10/2022). PALAPA POS/ HUMAS
Plt. Wali Kota Bekasi Mengajak Masyarakat Bayar Pajak
BEKASI - Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membuka acara sosialisasi penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda di Kota Bekasi. Senin, (31/10/2022).
Acara sosialisasi bertujuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu percepatan pembangunan Kota Bekasi.
" Perlu disadari oleh masyarakat bahwa pajak bumi dan bangunan adalah salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dalam membantu kontribusi terhadap pembangunan di Kota Bekasi," ujar Tri.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan sanksi administratif PBB mulai tanggal 28 Oktober sampai 28 November.
“Penghapusan sanksi diberikan sebagai wujud perhatian Pemerintah kepada para wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar PBB,"ungkapnya
Terakhir, Tri Berharap agar masyarakat memanfaatkan momentum penghapusan sanksi ini dalam rangka membantu pembangunan daerah.
"Ayo bersama-sama kita wujudkan Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan ihsan,"kata Tri dengan nada ajakan. (Humas)