Pj. Sekretaris Daerah, Junaedi diwawancarai palapapos.co.id usai apel pagi di halaman kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Senin (13/3/2023). PALAPA POS/ Yudha

Pj Sekda : Pembongkaran Bangli Sebaiknya Ditindaklanjuti

KOTA BEKASI - Persoalan banjir kerap melanda Kota Bekasi masih terus menjadi pembicaraan ditengah masyarakat. Mengenai hal tersebut, Ketua Dewan Pakar Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3), Soni Sumarsono menduga telah terjadi pengurangan daerah resapan dan menjamurnya Bangunan Liar (Bangli) yang notabene tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mengenai hal tersebut, PJ Sekretaris Daerah, Senin (13/3/2023) Junaedi menegaskan, ketika sudah dilakukan pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) harus ditindaklanjut agar tidak menjamur kembali.

"Silahkan saja dibongkar, namun dengan catatan harus ada tindaklanjutnya, untuk menghindari kembalinya dimamfaatkan lahan. Dan pada akhirnya yang sudah ditertibakab  di bangung kembali,"katanya.

Kendati demikian, Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, menjelaskan, fenomena pembongkaran bangunan liar sudah dilakukan sejak lama, namun karena tidak ada tindaklanjut bermunculan kembali.

"Langkah tersebut bukan dikatakan baru, akan tetapi sudah dilakukan sejak dahulu. Begitu kita lakukan pembongkaran harusnya segera dilakukan pembangunan dikembalikan fungsinya. Kalau hanya sekedar dibongkar tidak ada tindaklanjut akan menghabiskan tenaga juga biaya,"ucapnya.

BACA JUGA : Soni Sumarsono : Cegah Banjir, Harus Tertibkan Bangunan Liar

Sebelumnya, Sabtu (11/3/2023), Ketua Dewan Pakar Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3), Soni Sumarsono menegaskan cara mencegah banjir di Kota Bekasi harus tertibkan bangunan liar berdiri di zona hijau juga di bantaran kali.

Hal itu disampaikan saat gelar diskusi interaktif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sabtu (11/3/2023). “Mermasalah maraknya bangunan liar di Kota Bekasi berdiri di zona hijau dan di bantaran kali dan harus segera ditertibkan,”ungkapnya.

Menurut Soni, ada dua misi dalam menanggulangi banjir, yaitu pelayaan publik dan regulasi.

“Regulasi harus segera dibuat, sehingga tidak ada lagi tanah yang tidak mempunyai IMB bisa mendirikan perumahan atau ruko di zona terbuka hijau juga bangunan di bantaran kali segera harus ditertibkan, karena ini akan berdampak kepada lingkungan, berkurangnya lahan resapan,"katanya.

Penulis : Yudha

Previous Post Bupati Taput Hadiri Bonataon Par-Tarutung Se-Indonesia
Next PostPemkot Bekasi Klarifikasi Tudingan Sumber Pajak Hiburan Tidak Jelas