
Ka Rutan Kelas II B Humbahas Jonson Manurung bersama petugas usai rapat dan sosialisasi upaya pemberantasan narkoba. PALAPAPOS/Andi Siregar
Petugas Rutan Kelas II B Humbahas Pastikan Bersih Dari Narkoba
DOLOK SANGGUL - Guna mendukung serta menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nomor: PAS-126.PK.02.10.01 tahun 2019 tentang Langkah-langkah progresif dan upaya serius pemberantasan narkoba di Rutan/Cab Rutan/Lapas/LPKA, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Humbahas pastikan bersih dari peredaran gelap narkoba.
Kepala Rutan Kelas II B Humbahas, Jonson Manurung kepada wartawan, Kamis (14/2/2019) mengatakan, pembersihan peredaran narkoba itu diawali dari petugas. “Bekerjasama dengan petugas UPT Puskesmas Matiti, kita telah melakukan tes urine kepada petugas. Dari hasil test urine itu, semua hasilnya negatif,” kata Jonson.
Dia menambahkan, sebelum tes urine tadi, dirinya selaku kepala rutan sudah memberikan pengarahan dan pembekalan kepada petugas. “Dengan langkah-langkah progresif dan upaya serius pemberantasan narkoba, diharapkan komitmen dan tanggung jawab seluruh petugas Rutan sehingga terwujud kondisi Rutan yang bersih dari peredaran gelap narkoba,” jelasnya.
Sebagai petugas rutan, ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang peredaran narkoba. “Kita tidak main-main dengan peredaran narkoba. Petugas yang terlibat, akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Jonson, untuk memastikan komitmen diatas, pihaknya juga akan melakukan speksi mendadak (sidak) ke kamar petugas dan wargaa binaan yang tersangkut pidana narkoba. (and)