Pertanyakan Kebijakan Bupati Humbahas, Empat Fraksi di DPRD Ajukan Hak Interpelasi
DOLOK SANGGUL - Empat fraksi di DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengajukan hak interpelasi, diantaranya Fraksi Nasdem Kebangkitan Bangsa, Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Demokrat dan Fraksi Gerindra.
Wakil Ketua DPRD Humbahas Jimmi Togu Purba saat dihubungi via ponselnya, Senin (1/7/2019), membenarkan adanya pengajuan hak interpelasi dari empat fraksi ke pimpinan DPRD Humbahas.
“Pengajuan hak interpelasi anggota DRPD Humbahas sudah bergulir sejak dua pekan terakhir, selanjutnya pengajuan ini akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus)," kata Jimmi.
Lebih jauh, Jimmi menuturkan, sesuai dengan ketentuan bahwa usulan penyampaian hak interpelasi sudah sesuai dengan PP Nomor: 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dimana sesuai dengan Tatib, sambungnya, pengusulan hak interpelasi minimal dua fraksi dengan penandatanganan lima orang anggota DPRD.
“Untuk mempertanyakan kebijakan Bupati, pengusulan hak interpelasi sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga unsur pimpinan lembaga DPRD Humbahas dapat menjadwalkan rapat Banmus,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, bahwa dasar pengajuan hak interpelasi tersebut terkait tentang temuan BPK TA 2018, netralitas ASN dalam Pemilu 2019 dan pelaksanaan APBD TA 2019. (and)