Kondisi atap rumah Uki, nyaris ambruk yang tak ada kebijakan mendapatkan bantuan Rutilahu. PALAPA POS/ ALF

Persyaratan Kaku, Program Rutilahu Tak Sentuh Rakyat Miskin

KOTA BEKASI - Pupus sudah harapan keluarga Uki, warga RT 002/001 Harapan Jaya, Bekasi Utara untuk mendapatkan bantuan program Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) dari Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, rumah yang nyaris roboh miliknya ditolak mendapatkan bantuan oleh petugas dengan alasan tidak memiliki surat tanah.

Sejak diluncurkannya program Rutilahu oleh Pemerintah Jawa Barat, rumah milik Uki diajukan untuk mendapatkan bantuan perbaikan. Tapi, sampai saat ini tidak pernah diakomodir dengan alasan tidak memiliki surat tanag sebagai bagiab daei administrasi.

Ketika program Rutilahu kembali diluncurkan untuk anggaran 2023, rumah Uki kembali diajukan oleh Ketua Rukun Warga (RW) 001 untuk mendapatkan bantuan Rutilahu ke Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Harapan Jaya. Tapi, lagi-lagi permohonan untuk itu harus gagal.

Kamis (6/4/23) siang tim Rutilahu dari Provinsi Jawa Barat didampingi pengurus BKM Harapan Jaya, Parsito melakukan survey kondisi rumah milik Uki, mulai dari keadaan bangunan sampai ke persoalan surat tanah.

Namun, nasib tidak berpihak pada Uki, setelah dilakukan pengecekan, petugas langsung menolak memberikan bantuan perbaikan rumah miliknya dengan alasan karena tidak memiliki surat tanah. Kendati Uki sudah menunjukkan SPPT milik keluarganya.

"Kami tidak bisa memberikan bantuan karena tidak ada suratnya,"kata petugas dari Jawa Barat, dibenarkan oleh Parsito dari BKM.

Petugas dari Provinsi Jawa Barat dan BKM Harapan Jaya, tetap tidak memberikan kebijakan. Bahkan, ketika keluarga Uki menjelaskan tidak punya surat tanah, tanpa basa basi langsung meninggalkan rumah Uki.

Kondisi rumah Uki ini adalah satu dari ratusan milik warga di RT 002 RW 001 yang kondisinya sangat memperihatinkan. Tapi, tidak pernah mendapatkan perhatian dari pemerintah, terlebih program Rutilahu.

Uki mengatakan, dirinya tidak mampu mengurus surat tanahnya. Sehingga saat ini dasar kepemilikannya hanya photocopy surat hibah selembar milik orangtuanya dan SPPT saja.

"Saya tidak punya surat apa-apa, kecuali SPPT dan photocopy surat hibah punya orangtua kami,"katanya lirih.

Ketua RW 001 Harapan Jaya, Alfiyan ketika dihubungi mengatakan, program Rutilahu hendaknya lebih berpedoman pada kenyataan kondisi masyarakat. Jika berpatokan pada persoalan surat-surat dan tidak ada solusi lain, maka masyarakat miskin seperti Uki tidak akan tersentuh program Rutilahu.

Menurut Alfiyan, hendaknya program Rutilahu benar-benar untuk masyarakat miskin dan pemerintah bersikap bijak, memberikan prioritas bantuan dengan tidak terlalu mempersoalkan surat tanah.

"Saya cuma berharap, agar Pemerintah Jawa Barat bijak terhadap masyarakat miskin. Artinya mencari alternatif lain terkait persyaratan untuk mendapatkan bantuan Rutilahu. Tidak berkutat pada persoalan surat-surat saja,"kilah Alfiyan. (Alf)

Previous Post Perseroda Akui Setor Deviden Tahun 2022 Sebesar 300 Juta
Next PostJelang Pemilihan Putri Indonesia, Tabitha Christabella Napitupulu Bertemu Ketua Dekranasda Satika Simamora