Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh PSI di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2021).

Permohon PSI Uji Materii Batas Usia Capres- Cawapres Ditolak MK

JAKARTA  - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,"kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2021).

Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,"tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.

Namun begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah. (red)

Previous Post PDIP Taput Tuan Rumah Sepakbola Kampung U-17 Soekarno Cup Regional Sumatera
Next PostNasDem Bantah Pernyataan KPK Terkait Aliran Dana dari SYL