
Para pemulung sedang beraktivitas diatas tumpukan sampah TPST Bantargebang, Kota Bekasi. PALAPA POS/ Yudha
Perjanjian Kerjasama TPST Bantargebang Lanjut Lima Tahun Kedepan
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani perpanjangan kerjasama Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi berlaku lima tahun, Selasa (26/10/2021).
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, tidak ada perbedaan perjanjian dengan sebelumnya, termasuk besaran nilai kompensasi yang akan diterima Kota Bekasi.
"Betul, kita baru saja menandatangani perjanjian perpanjangan, dari hak dan kewajiban tidak ada perubahan, perhitungannya juga tidak ada penambahan, hanya kontrak yang diperpanjang,"kata Rahmat Effendi.
Dijelaskannya, uang bau yang diterima Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu sebesar Rp350 ribu per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK), dan Rahmat Effendi meminta kedua pemerintah daerah fokus melindungi masyarakat di sekitar TPST dan memperbaiki lingkungan dampak dari gunungan sampah.
"Ada sekitar 18 ribu Kepala Keluarga yang menerima uang bau di Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu,"ungkap Wali Kota.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Choiroman J. Putro mengakui, DPRD Kota Bekasi saat ini sedang lakukan pendalaman akan hal tersebut.
"Jadi Wali Kota Bekasi sudah mengirimkan surat kepada DPRD Kota Bekasi tertanggal 21 Oktober dan 25 Oktober 2021. Isi dalam surat tersebut menyampaikan adanya pembahasan Perjanjian Kerjasama (PKS) tidak ada perubahan kecuali addendum, dan selanjutnya menyampaikan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama yang diperpanjang sampai 2026 mendatang,"kata Choiroman.
Pria yang akrab disapa Bang Choi ini mengungkapka, ada lampiran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjelaskan, bahwa tidak membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
"Kita sendiri memiliki pandangan yang berbeda, kita memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang namanya Perda Perjanjian Kerjasama Daerah. Dimana dalam Peraturan Daerah tersebut dijelaskan perjanjian kerjasama memiliki keterlibatan yang luas dan berdampak kepada masyarakat. Maka dipandang perlu setiap Perjanjian Kerjasama (PKS) membutuhkan persetujuan dari DPRD,"ujarnya.
Diapun menegaskan akan melakukan rapat dengan para Anggota Dewan untuk mempertanyakan kepada Kemendagri terkait mekanisme perjanjian kerjasama apakah dibenarkan atau perlu diperbaiki, atau perlu ada penambahan pandangan dari DPRD.
"Yang jelas DPRD Kota Bekasi akan menyikapi, harus kita selesaikan persoalan Kota Bekasi terkait apa saja yang telahdisepakati. Akan dirapatkan sesudah masa reses nanti tanggal 28-31 Oktober 2021,"tutupnya.
Penulis: Yudha