
Kasi Intel Kejari Humbahas Muhammad Juanda Sitorus, tengah menempelkan stiker penolakan korupsi kepada pengendara di pusat kota Dolok Sanggul. PALAPAPOS/Andi Siregar
Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Humbahas Turun ke Jalan
DOLOK SANGGUL - Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2018, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) turun ke jalan pusat kota di daerah itu, Senin (10/12). Kali ini, peringatan HAKI 2018 mengambil tema 'Melangkah Pasti, Cegah dan Brantas Korupsi'.
Kajari Humbahas Zaedar Rasepta melalui Kasi Intel Muhammad Juanda Sitorus didampingi Kasi Pidum Reta Bangun kepada wartawan, disela sosialisasi mengatakan, bahwa Aksi turun kejalan itu, bagian dari peringatan HAKI untuk sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Dalam aksi itu, dilakukan pemasangan stiker, pembagian brosur dan pemajangan baliho serta spanduk, sembari menyampaikan dan mengimbau masyarakat perihal penolakan terhadap korupsi.
“Dalam peringatan HAKI 2018, kita telah menempelkan seribu stiker serta pembagian brosur kepada pengandara dan pejalan kaki di jalan raya pusat kota Dolok Sanggul. Mudah-mudahan upaya yang kita lakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat juga kepada aparatur pemerintah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa HAKI sebenarnya diperingati seluruh dunia. Bukan hanya kejaksaaan saja. Namun melalui program Kejagung HAKI merupakan peringatan penting yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Desember.
Menurut Ketua Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Humbahas itu, bahwa korupsi itu tidak dibenarkan dan tidak boleh dilakukan siapapun bukan hanya aparatur pemerintah saja namun juga ke masyarakat. "Sehingga, perlu diingatkan secara dini agar menjauhi perbutan korupsi," terangnya.
Katanya lagi, melalui TP4D, pihaknya juga sudah dilakukan sosialisasi kepada perangkat desa. Sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi itu menghadirkan semua aparatur perangkat desa.
Melalui program yang sama, saat ini, pihaknya sedang sosialisasi dan melakukan pendekatan, bimbingan, himbauan serta pendampingan dalam pekerjaan fisik aparatur pemerintah. “Mudah-mudah dengan dengan pendampingan TP4D tidak ada tindak pidana korupsi sebab kita melakukan pendampingan mulai dari awal hingga selesai pekerjaan fisik,” tukasnya.
Dengan sosialisasi tadi, sambungnya, setidaknya dapat mengingatkan dan mengurangi perbuatan korupsi. Sehingga uang masyarakat yang dikelola dengan baik untuk pembangunan dapat dinikmati masyarkat bukan oknum segelintir.
Melalui TP4D, penanganan tindak korupsi sudah sangat digalakkan Kejagung kepada jajaran kejari disetiap daerah untuk maksimal. Sesuai dengan fungsinya, TP4D mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif. Sehingga uang negara agar dapat terselamatkan dan digunakan sebaik-baiknya.
Disisi lain, katanya, pihaknya juga memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi. Sebab tanpa bantuan masyarkat, mungkin pihak kejaksaan tidak bisa bekerja maksimal.
“Dengan dukungan semua pihak masyarakat termasuk insan pers, mari bergandeng tangan untuk melakukan pencegahan secara dini terhadap tindak pidana korupsi. Sebab sesuai dengan programnya Presiden Jokowi terhadap perkara korupsi harus lebih mengedepankan pencegahan,” tandasnya. (and)