Perda Tibum Belum Disahkan, Ini Kata Nicodemus Godjang
KOTA BEKASI- Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menyatakan pihaknya akan terus mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban dan Kententraman Umum (Tibum) disahkan. Jumat (14/4/2023).
"Nantinya, Perda Ketertiban dan Ketentraman Umum akan menjadi marwah bagi Pemerintah Daerah dalam menegakan berbagai persoalan berkaitan dengan ketertiban dan ketentraman umum,”katanya. Lebih lanjut, Ia pun mengungkapkan akan terus memaksimalkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut bisa menjadi Peraturan Daera (Perda) agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya. "Bersama Panitia Khusus (Pansus) 28 terus berkerja secara optimal, agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda-red) Ketertiban dan Kententraman Umum (Tibum) ini menjadi Peraturan Daerah. Mudah-mudahan tahun ini bisa direalisasikan,"ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi. Maka dari itu, lanjut Nico, dengan adanya Perda Tibum ini Pemerintah Daerah bisa mengambil langkah antisipasi dan penindakan, salah satunya penanganan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin. Kalau sudah ada Perda nya ada dasar hukum dilaksanakan yang penindakan dan penertiban. “Payung hukum terkait ketertiban dan ketentraman umum yang mengikat, akan membuat masyarakat aman, tenteram, dan damai,”tutupnya. (adv).