
Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen, Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen dan jajarannya saat press release pengungkapan kasus kematian Kristina Gultom. PALAPA POS/Alpon Situmorang
Penyidik Polres Ambil Sample Kuku dan Darah Tersangka Rinto
TAPUT - Walaupun tersangka Rinto Hutapea (36) yang telah ditetapkan tersangka tunggal pelaku pembunuhan Kristina Gultom (20). Dan juga membantah melakukan pemerkosaan ataupun percabulan kepada Berenya tersebut.
Namun, penyidik Polres Taput ingin memastikan karena berdasarkan hasil autopsi sementara terdapat luka lecet pada bibir kemaluan dan juga kondisi mayat saat ditemukan setengah telanjang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun palapapos.co.id, sebelum Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen melakukan press release Jumat (9/8/2019). Sehari sebelumnya, Kamis (8/8/2019) penyidik membawa Tersangka Rinto Hutapea sekitar pukul 2 siang ke Klinik dr. Sasmito yang berada di Jalan DI Panjaitan Tarutung.
Salah satu perawat yang bertugas di praktek dokter itu menceritakan, dikawal 6 Polisi berpakaian Preman, Rinto dengan kondisi tangan diikat (bukan borgol) datang.
Bahkan sempat Rinto Hutapea diakui perawatnya disuntik Neurobion. “Semalam datang, dan kami terkejut serta sempat jijik melihat wajahnya," ujar salah satu perawat yang tidak mau dikorankan.
Namun selaku tugas perawat mau tidak mau harus dijalankannya. “Ya, Saya suntik aja cepat-cepat," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Tes DNA, Tersangka Rinto Hutapea Bantah Lakukan Pemerkosaan
Baca Juga: Besok, Polisi Sampaikan Press Release Terkait Dugaan Pembunuhan KG dan Status RH
Senada juga dikatakan dr David Simanjuntak yang bertugas di RSUD Tarutung menyatakan bahwasanya penyidik meminta dia untuk mengambil sample kuku.
“Saya ambil sample kuku Rabu pagi kemarin. Ya pastinya itu untuk kebutuhan penyidik dan biasanya test DNA," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Zulkarnaen terpisah membenarkan dibawanya tersangka Rinto Hutapea ke klinik dan RSUD.
“Kita bawa guna diambil sample kuku dan darahnya untuk test DNA. Dan kita kirim ke laboratorium untuk memastikan apakah korban ada tindakan pemerkosaan ataupun pencabulan sebelum dihabisi nyawanya," katanya.
Dan itu, sebut Zulkarnaen masih butuh proses. "Sembari berjalan kelengkapan berkas penyidikan, hasil autopsinya pun akan kita tunggu agar pasti," tukasnya.
Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen dalam press releasenya memaparkan penyidik telah menetapkan Rinto Hutapea sebagai tersangka tunggal atas kematian Kristina Gultom. Hanya emosi dan tersinggung atas ucapan korban disertai ludahan ke wajahnya membuat Rinto Hutapea tega menghabisinya.
Tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP dan 365 dengan ancaman hukuman masing-masing 15 serta 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang telah disita, baju kaos oblong warna merah, tangtop warna merah, short/celana pendek warna hitam, celana dalam, celana panjang jeans warna biru, BH dan satu pasang sepatu, satu botol minyak kayu putih, uang Rp 5000 milik korban. Dan satu unit sepeda motor merek smash warna Biru milik tersangka. (als)