Oknum DPRD Taput SS akan segera dipanggil penyidik Poldasu guna melengkapi berkas. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Penyidik Cyber Crime Poldasu Akan Panggil Kembali Dewan SS

TARUTUNG - Perkembangan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan oknum DPRD Taput SS belum ada kemajuan. Bahkan, status tersangka yang disandang politisi Partai Hanura tersebut belum mampu membuat penyidik Diskrimum Polda Sumut melakukan penahanan.

Meski begitu, saat melakukan konfirmasi kepada Kanit Cyber Crime Poldasu, Lukmin mengatakan, berkas oknum DPRD Taput masih P19. "Belum bisa kita limpahkan (P21), karena masih belum lengkap," ungkapnya kepada PalapaPos.co.id, Kamis (25/10/2018) .

Untuk melengkapi berkasnya, Lukmin menyatakan akan kembali memanggil politisi Partai Hanura tersebut. "Kita akan panggil kembali beliau dalam waktu dekat untuk melengkapi keterangannyam sehingga bisa dilimpahkan ketahap persidangan," tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Tapanuli Utara Roder Nababan dan Lamsiang Sitompul meminta penyidik Cyber Crime Diskrimum Polda Sumut menahan anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian di di media sosial.

"Kita minta penyidik segera melakukan penahanan kepada Dewan SS, agar tidak melarikan diri terkait dengan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Roder.

Roder juga berharap, penyidik segera melimpahkan kasus tersebut ke penuntut umum sehingga cepat tuntas dan tidak berlarut-larut.

Senada juga dimintakan Lamsiang Sitompul, yang juga tergabung dalam kuasa hukum Bupati Taput. "Ya, ditahan saja agar ada keadilan dalam hukum. Surat agar SS diperiksa sebagai tersangka sudah keluar  ijinnya dari Gubsu. Saya takut nantinya SS bakalan melarikan diri," tegasnya.

Sebelumnya, drama panjang laporan tindak pidana dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Bupati Taput Nikson Nababan yang dilakukan Dewan SS dimedia sosial dilaporkan dengan nomor LP / 99/I/2018/SPKT "I" tanggal 25 Januari 2018 berakhir sudah.

Sebelum diperiksa sebagai tersangka, surat ijin pemeriksaan oknum Dewan SS yang statusnya sebagai tersangka disetujui Gubsu. Dari informasi yang digali, Kamis (23/8/2018) Poldasu secara resmi melayangkan surat kepada Ketua DPRD untuk pemeriksaan kader partai Hanura tersebut. 

Surat tertanggal Selasa 21 Agustus dari Kapolda ditandatangani Direktur Kriminal Khusus Kombes Toga Habinsaran Panjaitan telah diterima dan diteruskan ke yang bersangkutan. (als)

Previous Post Jaksa Teliti Perkara Mantan Bupati Tapanuli Tengah
Next PostBantargebang Tampung 300 Juta Meter Kubik Sampah Jakarta