Penggali Kubur Covid-19 TPU Pedurenan Dapat Insentif Khusus
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi akan berikan insentif kepada Pekerja Harian Lepas (PHL) khusus penggali makam Covid-19 di TPU Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kepala Disperkimtan Jumhana Lutfi mengatakan, pemberian insentif tersebut dikarenakan jumlah kasus kematian akibat pandemi meningkat beberapa bulan terakhir dan mereka mengeluarkan tenaga ekstra. Terdapat 50 pekerja gali kubur di TPU Padurenan khusus menangani pemakaman jenazah covid-19
"50 tukang gali kubur protokol Covid-19 dapat insentif per bulan Rp 2,5 juta," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadisperkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Luthfi kepada media, Selasa (27/7/2021).
Selain itu, Jumhana Lutfi mengatakan, setiap bulannya penggali kubur khusus protokol Covid-19 mendapat gaji sebesar Rp 3,6 juta. Dengan adanya tambahan insentif, maka besaran diterima mencapai Rp 6,1 juta per bulan.
"Selain mereka dapat gaji PHL sekitar Rp 3,6 Juta sebulan, mereka juga dapet insentif khusus yang melakukan protokol itu Rp 2,5 Juta,"tutupnya.
Penulis: Yudha