Pemerintah Kota Bekasi melalui UPTD Pendapatan, Seksie Ekbang Kecamatan Bekasi Utara dan Kelurahan Margamulya memasang spanduk imbauan membayar PBB bagi pemilik Apartemen Spring Lake Summarecon Bekasi. PALAPA POS/Nuralam

Pengelola Apartemen Springlake Enggan Menyelesaikan Tunggakan PBB

BEKASI - Badan Pengelola Apartemen The Springlake Summarecon Bekasi enggan menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum terbayarkan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Karena menurut pengelola pajak bukan kewajiban pihaknya, melainkan kewajiban pemilik unit.

Hal tersebut ditegaskan Tenant Relation Apartemen The Springlake Summarecon Bekasi, Ihksan S yang menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewajiban mengurus PBB yang belum terbayarkan para pemiliki unit apartemen.

"Kalau untuk PBB itu adalah kewajiban penghuni, dan untuk pembayaran sudah masing-masing penghuni yang membayar kewajibannya. Itu sudah diluar tanggung jawab kita. Terkecuali memang unit tersebut belum terjual, itu baru kita yang membayar PBB nya,” kata Ikhsan saat di hubungi, Kamis (26/12/2019).

Ikhsan mengakui, bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui UPTB Pendapatan Bekasi Utara, pihak Kecamatan Bekasi Utara dan Lurah Margamulya memasang spanduk imbauan agar para penghuni yang belum membayar PBB, agar segera diselesaikan. 

Meski begitu, Ikhsan mengklaim persoalan tersebut hanya sebatas misskomunikasi. “Kita hanya menginfokan kepada para penghuni untuk membayar PBB. Akan tetapi untuk pembayarannya mereka masing-masing melakukan pembayaran sendiri. Badan pengelola tidak ada sangkut pautnya terhadap PBB sebetulnya. Cuma tetap distribusi terhadap PBB pihanya tetap memberikan ke pihak kelurahan," katanya.

Diakuinya, kelurahan telah memberikan tagihan ke pihaknya dan nantinya kami akan berikan ke penghuni atau tenan-tenan. "Dengan adanya edaran itu, PBB adalah kewajiban penghuni, terkecuali yang belum serah terima atau unit yang belum terjual kita yang akan membayarnya,” tukasnya.

Sebelumnya, Kelurahan Margamulya bersama UPTB Pendapatan dan Kasie Ekbang Kecamatan Bekasi Utara membentangkan spanduk berukuran lima meter di depan Apartemen The Springlake, dengan anjuran agar penghuni segera membayar PBB sebelum tanggal 31 Desember 2019.

"Ini sebagai upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah sebelum tutup tahun 2019," kata Yudistira, Senin (23/12/2019).

Dia membeberkan, kisaran angka PBB belum dibayarkan wajib pajak mencapai Rp190 juta. "Angka yang belum dibayarkan sekitar Rp190 juta lebih. Kita berharap sebelum akhir bulan sudah terbayarkan, sehingga target PAD dari sektor PBB bisa tercapai," ujar dia. (lam)

Baca Juga: Nunggak PBB Rp 190 Juta, Apartemen Spring Lake Summarecon Bekasi Dipasangi Spanduk

Previous Post Wakil Wali Kota Bekasi Bersama Masyarakat Mengikuti Salat Sunah Gerhana Matahari di Masjid Al Barkah
Next PostTerkait PT Jiwasraya, Jaksa Agung Minta 10 Orang Dicekal Ke Luar Negeri