Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa

Pengamat: Dewan Pers Jangan Gunakan Humas Daerah Sebagai Sensor Kemerdekaan Pers

BEKASI - SESUAI UU Pers No 40 tahun 1999, Dewan Pers adalah lembaga tunggal untuk melindungi organisasi Pers seperti PWI, AJI, dan IJTI. Tidak ada dasar hukumnya Dewan Pers mengimbau lembaga pemerintah untuk hanya menerima/melayani wartawan yang UKW.

"Mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik Dewan Pers tupoksinya melindungi kemerdekaan pers dan kehidupan pers dari campur tangan pihak lain. Sejak kapan Dewan Pers punya wewenang mengurusi dapur media," kata Pemerhati Kebijakan Publik Didit Susilo di Bekasi, Kamis (8/8/2019)

Lanjut dia, UU Pers No 40 Tahun 1999 tidak mengatur satu pasalpun terkait Dewan Pers sebagai lembaga pemberi perijinan sebuah perusahaan media dengan dalil istilah terdaftar. Kalaupun ada Peraturan Dewan Pers yang dikeluarkan sifatnya tidak mengikat.

"Sejak kapan Dewan Pers menjadi lembaga yang mengurusi penerbitan perusahaan media. Terkait perijinan ada di ranah pemerintah. Jadi terdaftar dalam register perusahaan media yang dikeluarkan pemerintah," katanya dengan nada bertanya.

Media online, digital diatur dgn UU ITE No 19 Tahun 2016 ranah perijinannya di pemerintah. Lembaga penyiaran diatur UU Penyiaran No. 32 thn 2002. Jadi jika Dewan Pers mengatur keharusan terdaftar dan sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) bagaimana dengan Reuters, New Channel Asia, BBC News yang pasti tidak mengantongi UKW dan terdaftar di Dewan Pers.

Menurutnya Didit, Dewan Pers bukan lembaga pembredelan media, justru jika ada keputusan yang diskriminatif maka Dewan Pers malah melanggar kemerdekaan pers itu sendiri. Dewan Pers jangan menjadikan Humas di pemerintahan daerah sebagai lembaga sensor kemerdekaan Pers.

Justru Dewan Pers seharusnya mengajukan judical review terkait UU Pers No 40 dan UU ITE, karena sudah ketinggalan zaman. Dasar hukum yang dilakukan pemerintah yang menerima wartawan yang sudah UKW sifatnya tidak mengikat atau lemah secara hukum merujuk UU Pers No 40 Tahun 1999.

Lebih jauh, Didit menjelaskan, dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dikenal dengan perusahaan media yang berbadan hukum PT, Yayasan atau Koperasi. Dalam pelaksanaan UKW di beberapa daerah juga, ada menyertakan wartawan dari perusahaan yang belum berbadan hukum atau bukan PT, Yayasan atau Koperasi namun tetap lolos UKW.

Dia menyarakan, agar organisasi pers online seperti IWO dan IMO bisa mengajukan klarifikasi ke Dewan Pers terkait kasus tersebut yang menurutnya sudah marak di beberapa daerah, karena menurutnya hal tersebut bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999. (red)

Previous Post Tiket Belum Normal, Maskapai Garuda Kurangi Frekwensi Terbang
Next PostPolisi Tunggu Hasil Tes DNA, Tersangka Rinto Hutapea Bantah Lakukan Pemerkosaan