Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani. PALAPA POS/Istimewa

Pengacara Minta Syafruddin Temenggung Dibebaskan Malam Ini

JAKARTA - Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani meminta agar kliennya itu dapat dibebaskan pada malam ini juga setelah Mahkamah Agung (MA) memutus bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.

"Pada malam hari ini juga (pukul) 00.00 WIB klien kami memang wajib harus dilepaskan karena masa penahanannya berakhir dan juga itu dikuatkan lagi dengan putusan yang pada hari ini kami dapat informasi bahwa klien kami sudah dibebaskan," kata Yani di Rutan Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Hal tersebut dikatakannya usai bertemu dengan Arsyad yang ditahan di Rutan Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK tersebut. Lebih lanjut, ia mensyukuri atas bebasnya Syafruddin meskipun pihaknya belum menerima petikan putusan dari MA tersebut.

"Alhamdulillah kami mensyukuri sekali bahwa klien kami dinyatakan bebas, bentuk putusannya, pertimbangan hukumnya sampai saat ini kami belum menerima, baru tahu juga melalui media. Oleh karenanya maka kedatangan kami hari ini juga saling berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK," ucap Yani.

Sementara Hasbullah, pengacara Arsyad lainnya menyatakan bahwa tidak ada yang menang dan kalah terkait putusan MA tersebut.

"Tidak ada yang memang dan kalah di sini karena ini adalah proses mencari keadilan. Kami telah melakukan proses ini dari proses Pengadilan Negeri, (Pengadilan) Tinggi sampai kasasi dan apa yang kami yakini dari awal Alhamdulillah pada hari ini pun kami bisa melihat itu keadilan terwujud kepada klien kami," kata Hasbullah.

Baca Juga: KPK: Putusan Kasasi Syafruddin ‘Aneh Bin Ajaib’

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa dalam pertemuan dengan Arsyad, kliennya itu juga menekankan soal masa penahanannya yang akan habis malam ini.

"Yang pertama kali ditekankan oleh Pak Syaf (Syafruddin) bahwa penahanannya akan habis malam ini, jadi itu yang paling ditekankan oleh Pak Syaf. Kami akan berkoordinasi bagaimana agar Pak Syaf keluar tahanan sesuai dengan masa penahanan menurut KUHAP," ujar Hasbullah. (ant)

Previous Post Amnesty Sampaikan Investigasi Kericuhan 21-22 Mei Pada Kapolda Metro Jaya
Next PostSiswa SDN 01 Pekanbaru Belajar Di Halaman Karena Kurang Kelas