Penemuan Ikan Busuk di Danau Toba, Polres Tobasa Periksa Saksi
TOBASA - Polres Tobasa telah menerima laporan dan sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi pelapor, diantarnya Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tobasa Mintar Manurung (55), sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/20/I/2019/SU/TBS tertanggal 23 Januari lalu dan pada Selasa (29/1/2019) akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi lain yang berhubungan dengan 'informasi dan barangbukti' ikan busuk tersebut.
Salah seorang sumber di Polres Tobasa yang dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut membenarkan, dimana dalam berita acara pemeriksaan dilaporkan terkait pencemaran Lingkungan di perairan Danau Toba Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa, yang diketahui terjadi pada Kamis 23 Januari 2019 pukul 13.00 wib lalu.
Selain itu, sumber tersebut juga menyebut, bahwa yang diduga pelaku pencemaran dengan cara membuang ikan mati ke dasar Danau Toba dan pencemaran lingkungan ini masih dalam tingkat penyelidikan.
Namun sejumlah saksi-saksi seperti Rina Sondang Lumban Toruan (42), Holmes Hutapea (38) sebagai penyelam, Tianur br Marpaung (37), bekerja sebagai Nelayan Desa Sirungkungon, Hetdi Manurung (37) juga Nelayan Desa Sirungkungon dan menyerahkan empat Goni (karung plastik) yang berisi ikan busuk serta tiga botol air Danau Toba.
Sebagaimana dalam uraian pemeriksaan keterangan saksi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tobasa Mintar Manurung, adalah bahwa pada Senin 21 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 wib, ia mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang membuang karung goni berisikan ikan busuk kedalam perairan Danau Toba, tepatnya di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa.
Kemudian, sambungnya, ia melaporkan kepada Bupati dan selanjutnya saya koordinasi dengan pihak Polres Tobasa, kemudian pada Kamis 24 Januari 2019, ia berangkat ke lokasi bersama dengan Bupati dan pihak Polres Tobasa serta penyelam sewaan meninjau lokasi.
Setelah sampai disana, ia menyuruh penyelam turun ke perairan Danau Toba dan menemukan satu buah karung dan ia pun menyobek dengan pisau dan didalamnya ditemukan ikan busuk. Alhasil, ia lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tobasa untuk diproses lebih lanjut.
Demikian laporannya, dan selanjutnya ditinjau langsung Bupati dan Wakil Bupati ke lokasi obyek yang diduga sebagai tempat pembuangan ikan-ikan busuk yang berdekatan dengan areal PT Aquafarm Nusantara di Sibalanja, Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata Kabupaten Tobasa. (jes)