Kabag Hukum Pemkab Taput Alboin Butarbutar. PALAPAPOS/Hengki Tobing

Pemprov Sumut dan Pemkab Taput Perbaiki Berita Acara Serah Terima Lahan RSUD Tarutung

TAPANULI UTARA - Berita acara serah terima penyerahan lahan dan aset Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Tarutung dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) diperbaiki kedua belah pihak dalam pertemuan baru-baru ini di Medan. 

Hadir dalam pertemuan itu, Wabup Taput Sarlandy Hurabarat, Kepala Biro Otda Pemprovsu, Biro Hukum Pemprovsu, BPKPAD Pemprov, Kabag Hukum Taput Alboin Butarbutar dan mantan Dirut RSUD Tarutung dr. Tahim Sholin.

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Hukum Pemkab Taput Alboin Butarbutar saat dikonfirmasi palapapos.co.id di kantornya, Selasa (23/7/2019).

"Dalam berita acara penyerahan lahan dan aset RSUS Tatutung yang dilakukan Pemprovsu kepada Pemkab Taput pada tahun 2001 lalu, terdapat kesalahan pada pasal pertama yang menyebutkan penyerahan RSUD Tarutung dari Pemprovsu ke Pemko Medan. Padahal pihak yang membuat berita acara adalah Gubsu dan Bupati Taput RE Nainggolan," katanya.

Dijelaskan Alboin, karena sesuai pasal keempat berita acara serah terima tersebut dimungkinkan adanya perbaikan, maka Pemkab Taput melakukan pertemuan dengan Pemprovsu baru-baru ini di Kota Medan untuk  perbaikan berita acara dimaksud. 

"Permintaan perbaikan berita acara serah terima lahan RSUD Tarutung itu telah diproses. Dan berita acara itu akan kita pegang dalam waktu dekat ini," ucapnya.

Lebih jauh dikatakannya, perbaikan berita acara serah terima lahan RSUD Tarutung tersebut sangat penting dalam hal memperkuat legalitas kepemilikan Pemkab Taput  pada lahan RSUD Tarutung. 

"Karena sampai saat ini permohonan penerbitan sertifikat atas lahan RSUD tidak diproses BPN dengan alasan adanya klaim dari HKBP," katanya.

Diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) belum dapat memproses permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput  dalam hal penerbitan sertifikat hak pakai untuk lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.

"Permohonan penerbitan Sertifikat lahan RSUD Tarutung dari Pemkab Taput belum dapat kita proses. Karena pihak HKBP juga mengklaim sebagai pemilik dan  menyampaikan permohonan blokir penerbitan sertifikat lahan RSUD Tarutung," kata Kepala BPN Taput Ros Magdalena saat dikonfirmasi di kantornya.

Ia mengatakan, penerbitan sertifikat itu dapat diproses, ketika perselisihan kedua belah pihak sudah selesai. "Sampai sekarang kita tentunya kasih menunggu itu," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Taput telah menyampaikan tiga kali permohonan kepada BPN Taput untuk menerbitkan sertifikat hak pakai terhadap lahan rumah sakit kepada Pemkab Taput. 

Penerbitan hak pakai lahan Rumah Sakit Umum Tarutung disebut sangat penting untuk pengembangan rumah sakit tersebut, mengingat bahwa pembangunan gedung aset pemerintah harus memerlukan sertifikat. (eki)

Previous Post Bupati Ultimatum Tutup Perusahaan Pencemar Sungai Cileungsi Bogor
Next PostKPK Lanjutkan Penggeledahan Di Kantor Dinas ESDM Dan DLHK Kepri