Wali Kota Tangerang, Arief R Wismanyah saat menyampaikan sambutannya pada rapat paripurna di gedung DPRD. PALAPA POS/Istimewa

Pemkot Tangerang Sampaikan Tiga Raperda Ke DPRD

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) pada DPRD setempat, dan saat ini dalam proses pembahasan.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismanyah, Selasa (19/3/2019) menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi mengenai tiga raperda tersebut pada rapat paripurna di gedung DPRD.

Ketiga raperda yang diajukan antara lain mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2019-2023, perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan ketiga atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Wali Kota juga menyampaikan tentang program-program unggulan yang akan dipertajam dalam RPJMD 2019-2023 diantaranya adalah program-program yang bersentuhan dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

"Penanganan simpang, penambahan koridor angkutan umum massal, sarana olahraga, peningkatan pembiayaan UHC, serta program kampung tematik yang dikenal dengan Kampung Kita," ujarnya.

Kemudian terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Arief juga menyampaikan jawabannya atas pertanyaan dari 9 fraksi DPRD Kota Tangerang.

"Berdasarkan hasil evaluasi kurang lebih dua tahun tentang intensitas dan beban kerja penyelenggaraan urusan pertanahan. Cukup diwadahi dalam bentuk bidang atau digabung dengan OPD yang menangani urusan pemerintahan yang satu rumpun," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan jawaban terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tertentu.

"Raperda yang diusulkan tidak merubah tarif, hanya penyederhanaan perhitungan retribusi dan mengenai mekanismenya telah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011," kata Arief.

Pada kesempatan itu, Arief juga menyatakan pembangunan infrastruktur e-Government telah menggunakan pemanfaatan teknologi menuju era digitalisasi 4.0 dan masuk Raperda RPJMD Kota Tangerang 2019-2023.

"Seluruh aplikasi yang dibangun telah saling terintegrasi dimana hal itu juga telah menjadi bagian dari Raperda RPJMD Kota Tangerang tahun 2019-2023.

"Penyediaan akses internet pada taman-taman kota dan fasilitas umum serta pelayanan publik sampai ke tingkat RT dan RW," ungkap Arief. (ant)

Previous Post KPUD Humbahas Verifikasi Faktual Data Temuan BPN 02
Next PostKetua KPU RI: Kesiapan Pemilu Sudah 80 Persen