Pemkot Bekasi saat menyegel lokasi parkir liar di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan. PALAPA POS/Istimewa

Pemkot Bekasi Segel Tiga Lahan Parkir Ilegal

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyegel tiga lahan parkir ilegal di wilayahnya. Penyegelan itu dilakukan pemerintah daerah karena pengelola parkir tersebut dituding tidak mengantongi izin.

"Penyegelan kemarin di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan kami lakukan karena ada kebocoran PAD sektor parkir," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, di Bekasi, Sabtu (22/6/2019).

Abi memastikan, hasil penarikan retribusi parkir pada tiga lahan parkir yang disegel tersebut tidak pernah disetorkan ke pemerintah daerah, sehingga menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi pada sektor itu.

Penyegelan tiga lahan parkir itu dilakukan pihaknya berdasarkan surat perintah nomor: 800/746/Satpol PP mengenai penyegelan kantong parkir ilegal.  "Jadi tidak sembarangan dan tidak semata-mata kami dapat melakukan penyegelan, ada prosedur dan jelas surat perintahnya," kata dia.

Kegiatan penyegelan itu juga merujuk kepada Perda Kota Bekasi Nomor: 30/2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor: 10/2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3), dan Perda Nomor: 3/2013 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.

"Kemudian Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor: 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal," ujarnya.

Tiga lahan parkir yang disegel itu diketahui milik PT Nusapala. "Bila tidak ada iktikat baik selama tujuh hari ke depan maka kami akan tutup secara permanen," katanya lagi.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Deded Kosmayadi mengatakan, kejadian ini membuat tim investigasi Pemkot Bekasi akan mencari keberadaan titik-titik parkir tak berizin di Kota Bekasi. Penyegelan ini merupakan komitmen untuk meningkatkan PAD Kota Bekasi.

"Dengan adanya penyegelan ini, nantinya kami juga akan lakukan pengontrolan kepada sejumlah pengusaha-pengusaha parkir di Bekasi supaya memiliki izin, jika tidak memiliki izin akan ditertibkan agar Bekasi tidak kehilangan PAD," katanya. (ant)

Previous Post Polres Binjai Periksa Pemilik Rumah Terkait Kebakaran Pabrik Mancis
Next PostPolres Binjai Tahan Pengusaha Pabrik Mancis