Ilustrasi mobil dinas. ist

Pemkot Bekasi Larang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Senin (17/4/2023).

Didalam surat tersebut dihimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi agar memperhatikan hal-hal dibawah sebagai berikut :

1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M;

2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing - masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain;

3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan. (red)

Previous Post Saat Sambangi Kota Bekasi, AHY : Kita Fokus Pemilihan Legislatif
Next PostJelang Libur Idul Fitri, Plh. Wali Kota Bekasi Junaedi Berikan Himbauan