Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reni Hendrawati. PALAPAPOS/Nuralam

Pemkot Bekasi Gratiskan Pajak dan Retribusi Rumah Ibadah

BEKASI - Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reni Hendrawati menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak memungut retribusi apapun kepada rumah ibadah, kendati dibangun diatas lahan fasos fasum.

"Kemarin Pak Wali sudah menegaskan gratis untuk rumah ibadah, tidak ada retribusi IMB dan lainnya," terang Reni di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (29/8/2019).

Pemerintah Kota Bekasi memberikan kesempatan kepada umat beragama untuk mendirikan rumah ibadah sesuai dengan ketentuan, termasuk dibolehkannya mendirikan rumah ibadah diatas lahan fasos fasum tanpa dipungut pajak dan retribusi.

"Biasanya yang dikenakan pajak dan retribusi rumah ibadah yang berkedudukan dibawah yayasan. Yayasan tersebut bergerak di bidang pendidikan atau usaha yang profit, rumah ibadah tetap gratis tetapi usaha yang menghasilkan itu yang kena pajak atau retribusi," jelas Reni. (lam)

Previous Post Kades Simamora Rancang Wisata Alam Aek Pardarian Unit Usaha BUMDes
Next PostMegawati: Musyawarah Mufakat Bisa Jadi Jalan Perdamaian Korsel-Korut