Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa OPD Pemkot Bekasi menggelar sidak pembangunan Apartemen Urban Sky, Kamis (19/12/2019). PALAPAPOS/Nuralam

Pemkot Bekasi Ancam Cabut Perizinan Apartemen Urban Sky

BEKASI - Menanggapi keluhan warga RW 006 dan 009 Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan dinas terkait, Kamis (19/12/2019) melakukan inspeksi mendadak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, inspeksi kali ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, dan turunnya tim ke lokasi untuk menindaklanjuti serta mencari solusi dari sejumlah laporan yang ada.

"Ada laporan dari masyarakat sekitar, makanya kami tim yang terdiri dari sejumlah dinas terkait turun ke lokasi. Intinya menindaklanjuti laporan dan mencari solusi dari laporan yang ada," kata Yayan.

Dia menjelaskan, sidak yang dilakukannya bukan bertujuan untuk mempersulit pihak yang berinvestasi di Kota Bekasi.

"Kami tidak mempersulit para investor untuk melakukan pembangunan di Kota Bekasi. Namun dengan adanya sejumlah aduan, tentunya ini harus dicarikan solusinya. Agar ke depannya tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi warga ataupun pihak investor," katanya.

Sementara jika pembangunan tidak ada kesesuaian, Yayan menegaskan, akan segera mengevaluasi perijinan. Bahkan, jika pelanggaran yang dilakukan bertentangan dengan hukum, ia tidak segan mencabut perizinannya.

"Kalau memang ditemukan, pasti kita akan peringati dan kami anjurkan agar terus melakukan perbaikan-perbaikan. Kami inginkan kondisi di wilayah yang kondusif. Datangnya kami disini, ingin memastikan perijinan yang telah dijalankan Urban Sky. Kami melihat langsung, dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi," tandasnya. (lam)

Baca Juga: Diduga Melanggar AMDAL, Warga Protes Pembangunan Apartemen Urban Sky Bekasi

Previous Post Diduga Melanggar AMDAL, Warga Protes Pembangunan Apartemen Urban Sky Bekasi
Next PostPotensi Budidaya Ikan, Kades Siraja Hutagalung Rencanakan Proyek Percontohan