Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Lintong Dianto Putra. PALAPAPOS/Nuralam

Pemkot Bekasi Ancam Bekukan Perizinan Blue Plaza

BEKASI - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra secara tegas menyampaikan Blue Plaza Bekasi Timur bisa terancam sanksi pencabutan izin operasional dan penyegelan gedungnya.

Hal itu ditegaskan Lintong, menyusul keberadaan Blue Plaza disinyalir belum melengkapi syarat materil, seperti penyediaan tandon air sebagai salah satu syarat diterbitkannya Rekomendasi Amdal.

Selain itu, Lintong juga mempertanyakan kepemilikan Amdal Blue Plaza yang ditengarai sebagai kawasan komersil dibawah Lippo Group.

"Kalau mengklaim Amdal sudah ada, kita akan koordinasi dengan LH, kita akan bergabung dengan tim teknis untuk mengecek ke lapangan terkait Tandon Air dan sebagainya, baik itu aspek teknisnya, benar atau tidaknya nanti kita cek," kata Lintong disela menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rabu (18/3/2020).

Dikatakannya, apabila pengembang belum mengantongi Rekomendasi Amdal, maka secara mutlak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak akan diterbitkan DPMPTSP. "Kalau Amdal belum ada, jelas IMB belum terbit, itu persyaratan mutlak," tegas Lintong.

Tidak hanya itu, bagi pengembang properti maupun lainnya, akan terancam sanksi berat berupa penyegelan terhadap bangunan yang dimiliki. Apalagi, Blue Plaza Bekasi Timur merupakan kawasan bisnis yang beroperasi sejak 2005.

"Konsekuensinya disegel, tapi diberikan teguran pertama kedua dan ketiga terlebih dahulu yang dilayangkan dinas teknis. Tadi, Komisi I menyampaikan tandon airnya belum ada, ini akan kita evaluasi bersama dinas teknis. Kalau dalam dokumen Amdalnya terdapat Tandon Air tetapi faktanya belum terealisasi, akan kita cek, apa alasannya. Tentu ada konsekuensi dan sanksinya, yaitu pembekuan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mengimbau agar SKPD terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Tata Ruang dan Satpol PP, segera melakukan tindakan terhadap Blue Plaza.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi harus bersikap tegas terhadap para pengusaha nakal yang tidak mengindahkan peraturan serta berefek negatif bagi lingkungan sekitar.

"Kita minta dinas terkait tegas menindak pengusaha nakal. Jangan sampai Blue Plaza menjadi contoh bagi pengembang lain untuk melakukan tindakan serupa," ujar Abdul Rozak.

Dia menegaskan, apabila tidak segera mengambil langkah, maka pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan masalah tersebut.

"Saya kira persoalannya sudah jelas, apa alasan eksekutif lambat mengambil tindakan. Jika ini dibiarkan, Komisi I akan memanggil semua pihak yang bertanggung jawab karena membiarkan Blue Plaza berjalan tanpa melengkapi perizinan," tegasnya. (lam)

Baca Juga: Soal AMDAL Blue Plaza, Satpol PP Tunggu Sikap Dinas Lingkungan Hidup

Baca Juga: DLH Kota Bekasi Janji Kroscek AMDAL Blue Plaza

Baca Juga: Diduga Belum Lengkapi Perizinan, Komisi I DPRD Kota Bekasi Pertanyakan AMDAL Blue Plaza

 

Previous Post Tergelincir, Suzuki Ertiga Tabrak Pejalan Kaki di Jalinsum Tarutung-Sipoholon
Next PostDisdukcapil Kota Bekasi Diduga Acuhkan Imbauan Pencegahan Covid-19