Aliansi GERAK Tutup TPL sampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Toba di halaman kantor Bupati Toba, Senin (26/09/2022). PALAPA POS/ Desi

Pemkab Toba Terima Aspirsi Aliansi GERAK Tutup TPL

TOBA - Aliansi GERAK Tutup TPL yang tergabung dari komunitas masyarakat adat Natumingka, Borbor, Natinggi, Barisan Pemuda Adat Nusantara, masyarakat adat Sihaporas Simalungun, kelompok tani, dan serikat tani datangi kantor Bupati Toba menyampaikan beberapa tuntutan.

Bupati Toba Poltak Sitorus menerima langsung dan mendengarkan 5 poin penting pernyataan sikap yaitu, kembalikan tanah adat/hak atas tanah, perlindungan komoditas kemenyan/perlindungan dan pemberdayaan petani, hak atas sumber daya air, hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat/petani, dan laksanakan reforma agraria sejati (UUPA 1965) di halaman Kantor Bupati Toba, Senin (28/09/2022).

Usai mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh beberapa perwakilan setiap utusan, Bupati Poltak Sitorus menyampaikan terimakasih atas kedatangan masyarakat.

"Saya memahami dan ini bukan lips service tentang keadaan petani yang membutuhkan lahan untuk hidup, karena orang tua saya juga petani,"ucap Bupati Poltak Sitorus.

Poltak Sitorus bahkan menganggap penting kehadiran masyarakat, dan tentunya setiap aspirasi yang disampaikan telah dicatat untuk dapat dibahas dan diselesaikan.

"Saya kira, aspirasi yang disampaikan bukan lagi hal baru, tapi sudah disiapkan sejak lama. Saya setuju dan tidak ada keberatan sama sekali, namun persoalannya tanah ini adalah tanah adat, dan oleh karena ada ketentuan hukum' yang mengatur maka kami tidak bisa tidak menyetujui bila persyaratannya memenuhi, dan apabila persyaratan tidak memenuhi ketentuan hukum maka saya Bupati tidak bisa melakukan tindakan melanggar hukum,"lanjutnya.

Pemkab Toba, tegasnya, berkomitmen hadir untuk kepentingan rakyat tanpa melanggar prosedur yang sudah ada ketentuannya. Apabila terjadi kecacatan hukum maka semua akan kena imbasnya,imbuhnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan reforma agraria, masyarakat perlu memahami tentang aturan hukum masyarakat hukum adat untuk penentuan status atas tanah, tanah hutan adat dan hutan masyarakat bukan berarti masyarakat memiliki hak atas kepemilikan, namun hak atas pengelolaan.

Yang berhak dalam pemanfaatan hutan adat disebutkan adalah, masyarakat hukum adat yang telah diverifikasi oleh tim ahli sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. dan dianggap memenuhi maka Bupati akan menetapkan itu sebagai masyarakat hukum adat.

"Apa yang bisa kami lakukan akan kami lakukan dalam memenuhi hak-haknya, apalagi yang sudah memiliki sertifikat. Persoalan HGB yang tidak bisa diperpanjang maka bukan ranahnya untuk dibicarakan disini. Kita juga yakin DPRD juga mendengarkan aspirasi masyarakat dan kami juga pasti bicarakan bersama Forkopimda,"kata Bupati Poltak.

Akhir dari penyampaian aspirasi disepakati bersama untuk melakukan pertemuan guna diskusi lebih lanjut antara Pemkab Toba dan utusan dari setiap perwakilan Aliansi GERAK Tutup TPL pada tanggal 3 Oktober 2022.

Penulis : Desi

Previous Post Metode Berhitung Ala Gasing Jadikan Pelajaran Matematika
Next PostPersipasi Menang Telak Atas Persindra Indramayu