Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Taput, Hotman Nababan. PALAPAPOS/Hengki Tobing

Pemkab Taput Memohon MenPAN & RB Perpanjang Pendaftaran Penerimaan P3K

TAPANULI UTARA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN & RB diminta untuk memperpanjangan waktu pendaftaraan penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K) tahap pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput). Permohonan perpanjangan waktu pendaftaran dimaksud ditujukan untuk calon peserta P3K dari tenaga guru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Taput Hotman Nababan, kepada palapapos.co.id mengatakan, permohonan tersebut sudah disampaikan Pemkab Taput melalui surat perrmohonan bernomor 800/159/35.2.1/II/2019 tertanggal 19 Februari.

"Permohonan perpanjangan pendaftaran ini karena waktu pembukaan pendaftaran seleksi P3K di lingkungan Pemkab Taput hanya berselang satu hari dengan penutupan. Dimana pembukaan di Taput tanggal 16 Februari dan ketentuan BKN pendaftaran ditutup 17 Februari," katanya.

Ia menjelaskan, karena selisih waktu pendaftaran dan penutupan yang sangat singkat tersebut, masih banyak tenaga guru yang belum mendaftar pada portal SSP3K diakibatkan keterlambatan menerima informasi.

"Karena sebagaimana kita ketahui, banyak tenaga guru kita yang tinggal jauh di pelosok desa. Sehingga mereka sulit mengakses informasi," terangnya.

Lebih jauh, dikatakan Hotman, Pemkab Taput berharap, permohonan itu dapat disetujui MenPAN & RB. Permohonan tersebut juga sekaitan dengan surat MenPAN & RB kepada Menteri Pertanian dan BKN bernomor B/222/S.SN.01.00/2019 tertanggal 18 Februari perihal permohonan perpanjangan pendaftaran seleksi P3K untuk tenaga penyuluh pertanian.

"Bagaimana nanti jawaban MenPAN & RB kita tunggu saja. Yang pasti kita sudah membuat surat permohonan  tersebut," ucapnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) melaksanakan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) tahap pertama. Seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak tahap pertama ini, Pemkab Taput menerima sebanyak 178 formasi. 

Dengan perincian tenaga guru sebanyak 135 orang dan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 43 formasi. Untuk formasi tenaga guru, mereka yang berhak ikut seleksi P3K adalah tenaga guru eks honorer kategori 2 yang ikut ujian di tahun 2013 lalu. Sedangkan dari tenaga penyuluh pertanian adalah tenaga penyuluh dari kementrian pertanian yang ditugaskan di Taput selama ini.

"Jadi dalam seleksi P3K tahap pertama ini, peserta yang berhak mengikuti seleksi sudah jelas, yaitu guru eks honor kategori 2 dan penyuluh pertanian pusat yang tugas di Taput. Hal itu berdasarkan surat MenPAN & RB perihal pengadaan P3K tahap pertama dan juga berdasarkan SK Menteri Pertanian," terang Hotman. (eki)

Previous Post LSI: PDI Perjuangan Unggul Di Lima Kantong Suara
Next PostMa'ruf Amin Yakini Elektabilitasnya Di Sulawesi Selatan Tinggi