Pemkab Samosir Peringkat Pertama Renaksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
SAMOSIR - Tim Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi progres rencana aksi (Renaksi) program pemberantasan korupsi terintegrasi dan Pemkab Samosir yang kini dipimpin Rapidin Simbolon sebagai Bupati dan Juang Sinaga sebagai Wakil Bupati Samosir, unggul dalam peringkat pertama untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara dan pada Tingkat Nasional berada pada posisi ke 30.
"Atas capaian tersebut, tentu kami akan semakin mendedikasikan diri dalam tingkat pelayanan publik maupun pelaksanaan pembangunan dengan mepergunakan akumulasi anggaran yang lebih baik lagi, tentu demi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Senin (22/1/2019).
Tidak hanya itu, ia pun menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada segenap masyarakat Samosir dan secara khususnya masyarakat Sumut serta masyarakat Indonesia secara umum.
"Kami sadar masih banyak kekurangan dalam pelayanan dan pelaksanaan serta pencapaian hasil pembangunan di Kabupaten Samosir yang kita cintai ini. Untuk itulah, kiranya Kabupaten Samosir akan menuju ke arah yang lebih baik lagi dan kamipun memohon doa dan dukungannya," katanya.
Sementara itu, terkait Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK mengawasi sekaligus mengontrol perihal sistim perencanaan pembangunan (e-government), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan atau pelayanan terpadu satu pintu dan sistem keuangan desa, yang sudah terfasilitasi sistem teknologi informasi.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan bahwa pembinaan yang dilakukan KPK, tentu saja akan mempengaruhi dinamika kerja dan pembangunan, sehingga KPK itu tidak harus ditakuti tapi dijadikan peringatan untuk penyelenggaraan pemerintah yang baik.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada KPK yang sudah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap progress rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi ini serta tidak akan bosan- bosannya untuk meminta bantuan dan bimbingan KPK, sehingga di dalam penyusunan anggaran dan program yang akan dilakukan pemerintah daerah tidak berpotensi untuk disalahgunakan," tambahnya.
Sesuai dengan nomor urut progres Renaksi Korsupgah per Pemda adalah ; 1. Pemkab Samosir 2. Pemkab Serdang Bedagai 3. Pemkab Langkat 4. Pemkot Pematang Siantar 5. Pemkot Binjai 6. Pemprov Sumut 7. Pemkot Tebing Tinggi 8. Pemkot Medan 9. Pemkot Gunung Sitoli 10. Pemkab Humbahas
Sementara untuk urutan selanjutnya adalah Pemkab Asahan, Labuhan Batu, Karo, Taput, Labusel, Tanjung Balai, Tobasa, Deli Serdang, Tapsel, Nias, Pakpak Barat, Tapteng, Dairi, Sibolga, Simalungun, Nias Barat, Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Batubara, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias Utara dan pada peringkat ke-34 adalah Pemkab Nias Selatan. (jes)