PBNU Setuju Penerapan UU Terorisme Untuk Hoaks Berdampak Serius
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyatakan setuju penerapan UU Terorisme bagi pelaku penyebar hoaks yang menimbulkan dampak serius.
"Kita lihat kalau memang hoaksnya memang dampaknya serius, sangat luas, setuju," kata Said Aqil di Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pelaku penyebar hoaks bisa dijerat UU Terorisme jika menimbulkan teror dan ketakutan di masyarakat.
Said Aqil mengatakan, jika ancaman hoaks yang dilakukan memang seperti teror, maka bisa diterapkan UU Terorisme. "Kalau mengancam seperti teror boleh. Itu kan ancaman memecah belah keutuhan bangsa," jelas dia.
Menurut Said, Al Quran juga menyatakan orang yang membuat hancur tatanan kehidupan harus dihukum keras. (ant)