Kepala Desa Hutapea Banuarea Hermanto Hutapea. PALAPAPOS/Hengki Tobing

Pasca Peristiwa KG, Pemdes Hutapea Banuarea Pertimbangkan Batasi Jam Buka Kedai Tuak

TAPANULI UTARA - Pasca kejadian dugaan pembunuhan terhadap KG, Pemerintah Desa Hutapea Banuarea, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara mempertimbangkan membuat aturan pembatasan jam buka tutup lapo (kedai) tuak yang ada di desa tersebut. 

Hal itu disampaikan Kepala Desa Hutapea Banuarea Hermanto Hutapea kepada palapapos.co.id saat diwawancarai Senin (12/8/2019).

Menurutnya, ada beberapa kejadian di desa itu, baik pertengkaran dan kecelakaan, ditenggarai akibat pengaruh minuman beralkohol. Ia mencontohkan, RH, tersangka pembunuh KG, disebut sejumlah saksi baru pulang dari kedai tuak sesaat sebelum terjadinya kasus tersebut, minggu (4/8/2019) sore. 

Tidak hanya itu, pernah juga terjadi pertengkaran sesama warga dengan menggunakan senjata tajam, juga sepulang minum dari kedai tuak. "Baru-baru ini juga ada warga kita kecelakaan naik sepeda motor pada malam hari. Kasusnya sama dan para korban sehabis pulang dari kedai tuak," terangnya.

Kades Hutapea menambahkan, selama ini, jam operasional belasan lapo tuak di desanya itu terbilang bebas. Tidak jarang ditemukan, warga sudah minum tuak di kedai mulai pukul 10.00 Wib. Tutup lapo tuak juga bisa sampai lewat tengah malam.

"Dari sejumlah kejadian itu, membuat kita berpikir untuk membuat peraturan desa yang membatasi jam buka lapo tuak. Ya misalnya, pemilik kedai bisa menjual tuaknya mulai pukul 5 sore. Dan tutup jam 10 malam misalnya. Hal ini akan kita bicarakan dengan BPD," ujarnya. (eki)

Previous Post Pleno Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diundur
Next PostTinjut Putusan MK, KPUD Humbahas Tunggu Juknis KPU Pusat