Murid SD Nomor 091463, samping Gereja GKPS Parapat, saat menunjukkan buku tulis yang dibagikan tim Caleg Incumbent M Purba di sekolahnya. PALAPA POS/Tim

Panwaslu Girsip Panggil Sejumlah Kasek Untuk Klarifikasi

SIMALUNGUN - Diduga suruhan Mansur Purba (MP) yang juga sebagai pengurus Parpol partai Demokrat dan Staf di Sekretariat Partai Demokrat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Johannes S dan Ihut Gultom 'nekat' membagikan buku tulis bergambar Caleg Mansur Purba ke sejumlah Seklah Dasar (SD) di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 09.00-10.00 Wib.

“Medengar informasi dari warga tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Girsip bersama Panwaslu Nagori (Desa) Kelurahan berpencar melakukan pengecekan ke sejumlah Sekolah Dasar (SD), SMP dan SMA yang ada di kota Parapat dan sekitarnya,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Girsip, Jes Sihotang.

Hasilnya kata Jes, pihaknya menemukan anak-anak SD kelas I da kelas II yang kebagian buku tersebut.

“Menurut anak-anak tersebut, buku itu dibagikan kepada mereka dan ada juga gurunya disana, kita telah mendokumentasikan buku bergambar MP itu melalui Panwas Lapangan (kini disebut Panwas Kelurhan/Desa),” ujar dia.

Setelah itu, sebagai Panwaslu, pihaknya melakukan kajian dan menggelar 'Rapat Pleno' bersama para Komisioner Panwaslu, Jes Sihotang (Ketua) Runggu Samosir Devisi Penindakan Pelanggaran (PP) dan Lenny Rajagukguk Devisi Pengawqasan Hubungan Antar Lembaga (PHL).

“Intinya rapat pleno menyetujui pemanggilan sejumlah para Kepala Sekolah untuk diundang dalam tahapan klarifikasi terkait 'bagi-bagi buku tulis Caleg' di sekolah yang dipimpinnya itu,” kata dia.

Di kantor Panwaslu Girsip, Jumat (22/3/2019), Jes menyapaikan jikalau dalam pemeriksaan klarifikasinya terindikasi seolah ada pembiaran dan membantu penyebaran buku-buku tulis bergambar Caleg Partai Demokrat berinisial MP dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Maka kepada yang bersangkutan akan kita buat penanganan 'Tindak Lanjut' (TL) dan memungkinkan pemaanggilan saksi-saksi lain, seperti Guru-Guru yang terindikasi turut serta membagikan, sebab kita duga mereka seolah membiarkan Tim Sukses sembarang masuk ke pekarangan sekolah sebagai Zona terlarang untuk berkampanye apalagi sampai membagikan buku tulis bergambar caleg kepada anak SD se usia kelas 1 dan 2, mungkin modusnya supaya buku tulis itu dibawa ke rumahnya dan oleh orang tua anak melihat Visi-Misi dan gambar calegnya, itu dugaan kita,” Ujar Jes di Sekretariat Panwaslu, Jln SM Raja Atas Parapat.

Jes juga menyampaikan, telah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Simalungun Choir Nasution dan Kordiv PP Bawaslu Simalungun Bobby Purba, sehingga dalam pemeriksaan tahapan klarifikasi tetap dalam koridor yang ada dan profesional.

Pun demikian menurut Jes Sihotang, Surat Klarifikasi yang dikirimkan telah sesuai dengan dasar hukumnya yakni merunut kepada Undang –Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, PKPU No 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, PKPU No 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Perbawaslu No.21 dan 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Perbawaslu No 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum,” kata Jes.

Saat dikonfirmasi Kepada Kepala Unit Pendidikan (koordinator) Sekolah Dasar Kecamatan Girsip Juster Sinaga menyampaikan akan memanggil semua Kasek SD.

“Jujur saya baru tau itu setelah Panwaslu Girsip mengirimkan surat kepada kami terkait netralitas dan larangan kampanye di sekolah-sekolah, apalagi SD, sudah jelas salah lah pak,” kata Juster.

Sekretaris Pendidikan (Sekdis) Kabupaten Simalungun yang dikonfirmasi juga berkata demikian, akan memberikan tindakan sesuai Tugas Pokok dan Funsginya (Tupoksinya) dan meminta penjelasan Kepala Sekolahnya (Kasek) yang bersangkutan.

Panwaslu Girsip dalam surat undangan/panggilan klarifikasi Nomor :38/K.PANWAS-09/03/2019, sekaligus membuat tembusan surat kepada Kadis Pendidikan Simalungun, Kepala UPT pendidikan Girsip dan kepada Bawaslu Simalungun.

“Lalu kita akan lihat perkembangannya nanti, yang jelas kami akan laksanakan sesuai perundang-undangan yang ada dan beruntung cepat kita cegah, sehingga beberapa SD lainnya belum sempat dibagikan Tim Caleg yang bersangkutan, pun demikian bukan tidak mungkin Caleg yang bersangkutan akan kita panggil juga setelah kita nantinya memeriksa saksi yang membagi-bagikan buku tulis tersebut,” kata Jes didampingi Runggu dan Lenny. (tim)

Previous Post Tokoh Dayak Kaltim Siap Menangkan Jokowi-Ma'ruf
Next PostRommy Nyatakan Kasus Yang Menjeratnya Urusan Pribadi