Pansus 4 DPRD Kota Bekasi tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2015, mengundang FK-RW se-Kota Bekasi untuk mendengar masukan dan pendapat. PALAPAPOS/Nuralam

Pansus 4 DPRD Kota Bekasi Soroti Jenjang Pendidikan Ketua RW

BEKASI - Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bekasi, Mustofa menyoroti jenjang pendidikan Ketua RW belum tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda tentang Pedoman Tanggung Jawa Sosial dan Lingkungan.

Setelah mengumpulkan Forum Komunikasi Ketua RW se-Kota Bekasi, Kamis (20/2/2020), pihaknya mengusulkan agar setiap calon Ketua RW memiliki pendidikan terendah SLTA sederajat. Hal itu, katanya, agar setiap RW memiliki dasar pendidikan mendukung kinerjanya.

"Banyak Ketua RW pendidikannya dibawah SLTA sederajat, ini kita usulkan diubah dalam Perwal. Ketua lingkungan yang membawahi banyak RT, tentunya harus didukung dengan pendidikan lebih tinggi," kata Mustofa, Kamis (20/2/2020).

Selain itu, Mustofa juga membahas masa periodisasi Ketua RW belum jelas dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015. Dalam salah satu pasal, kata dia, terdapat kata berturut-turut dianggap multitafsir.

"Penjelasan berturut-turut kan masih bias penjabarannya. Makanya Pansus 4 mendorong agar masa periodisasi Ketua RW selama lima tahun dan hanya dua kali menjabat seperti Wali Kota atau Presiden," jelasnya.

Anggota Pansus 4, Rudy Heryansyah menyikapi status kepegawaian Ketua RW memiliki jabatan sebagai PNS/TNI/Polri atau dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu.

"Mengenai status RT/RW sebagai PNS dan pengurus Ormas, juga dibahas agar jelas boleh tidaknya menjadi Ketua RW. Ini agar tidak terjadi tumpang tindih dan memaksimalkan kinerja Ketua RW itu sendiri," kata Rudy.

Dijelaskannya, Pansus 4 DPRD Kota Bekasi membahas tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2015 dan diubah menjadi Peraturan Wali Kota Bekasi guna dijadikan payung hukum bagi RT dan RW.

Kendati Pansus tengah berjalan, Rudy menjelaskan regulasi sementara tetap mengadopsi Perda yang ada. Hal itu dimaksudkan, apabila saat ini terjadi pemilihan Ketua RT atau RW, maka keberadaan Pansus tidak menghambat proses tersebut.

"Sebelum adanya Perwal, saat ini masih menggunakan payung hukum yang ada. Kalau ada pemilihan RT dan RW, acuan masih Perda Nomor 5 Tahun 2015," tandasnya. (lam)

Previous Post SMP Negeri 3 Tarutung Diusulkan Dibangun Bertingkat
Next PostWapres: Imunisasi Tidak Halal Boleh Diberikan Jika Darurat