
Palang pintu parkir otomatis di Pemerintahan Kota Bekasi yang sudah dioperasikan hari ini, Rabu (1/2/2023). PALAPA POS/ Yudha
Palang Pintu Parkir Beroperasi, Dishub Kewalahan Atasi Kendaraan Parkir Liar
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mengoperasikan palang pintu parkir otomatis yang nilai pengadaannya senilai Rp 585 juta untuk memasuki kantor Pemerintahan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Rabu (1/2/2023). Pengoperasian tersebut berdampak banyak kendaraan parkir di bahu jalan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi, Ikhwanudin mengaku pihaknya sempat kaget dan kewalahan dalam mengatur kendaraan pegawai Pemerintahan Kota Bekasi yang parkir dibahu jalan.
"Ini hari pertama untuk penerapan palang parkir menggunakan kartu, dan memang ada dampak dan masih kurang maksimal,"ungkap Ikhwanudin.
Langkah meminimalisir penumpukan kendaran pegawai yang tidak bisa masuk dan parkir dibahu jalan, Ia menjelaskan, akan diarahkan untuk parkir di Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi.
"Saya terus menghimbau untuk parkir kendaraan di tempat yang telah disediakan, dan jangan menggunakan bahu jalan," ucapnya.
Kendati demikian, Ia pun mengatakan, akan memberikan teguran kepada pegawai pemerintahan yang masih menggunakan bahu jalan untuk parkir, dan apabila tidak dihiraukan atau parkir tidak pada tempatnya, roda kendaraan akan digembok oleh pihaknya.
"Pertama, kita akan berikan sanksi teguran. Namun jika masih terulang akan kami gembok kendaraan nya,"ungkapnya.
Menurut pemantauan palapapos.co.id dilapangan, banyak pegawai pemerintahan yang mengeluh hari pertama penerapan palang pintu parkir otomatis. Pasalnya, bagi pegawai yang hendak masuk diharapkan memiliki kartu akses, dan hanya digunakan satu kali dalam sehari.
Penulis : Yudha